BATAM – Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha mengadirkan lima saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Amat Tantoso dengan terdakwa Sugiarto dan Pineop di Pengadilan Negeri Batam, Senin(6/3).
Kelima saksi yang dihadirkan JPU diantaranya Amat Tantoso(pemilik hotel kuning), Fransiskus Nong Bliro alias Nong (sekuriti Hotel Kuning) dan Wie Liang alias Erwin (manager operasional hotel kuning) serta dua orang saksi penangkap dari Kepolisian Polda Kepri.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Jasael. Sedangkan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Roy Wright.
Sebelum memberikan keterangan di persidangan, kelima saksi mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing.
Saksi Amat Tantoso selaku saksi korban mendapat giliran pertama memberikan keterangan di persidangan. Saat pemeriksaan saksi ini, Majelis Hakim meminta ke-empat saksi lainnya menunggu di luar ruang sidang.
Setelah saksi Amat Santoso, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Erwin dan kemudian saksi Nong. Sementara pemeriksaan terhadap dua saksi penangkap dari Polda Kepri ditunda hingga seminggu kedepan.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa Sugiarto dan Pinep dijerat dengan pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Penulis : Roni
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…
Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…
Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…
deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…
Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…
BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…
This website uses cookies.