BATAM – Pembacaan tuntutan perkara kasus dugaan pungutan liar(pungli) di Disdukcapil Kota Batam dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto yang diagendakan hari ini, Senin(6/3) kembali ditunda.
Dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi mengatakan bahwa surat tuntutan belum bisa dibacakan karena masih menunggu dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Mohon waktu satu minggu lagi yang mulia, surat tuntutan belum selesai dan masih menunggu dari Kejati,” kata Yogi
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa meminta agar tuntutan segera diselesaikan, karena pihaknya juga membutuhkan waktu dalam membuat pembelaan.
“Mohon segera dipercepat yang mulia, kami juga nanti membutuhkan waktu untuk membuat pledoi,” ujar PH terdakwa.
Setelah mendengar penjelasan dan permintaan dari kedua pihak, Ketua Hakim Majelis Edward Haris Sinaga didampingi Egi dan Endi menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.
“Sidang ditunda seminggu kedepan, diharapkan Jaksa segera menyelesaikan tuntutannya,”tegas Edward
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
BRI Region 6 berkolaborasi dengan Operational Risk Group Kantor Pusat BRI dan bekerja sama dengan…
JAKARTA, 11 Juli 2026 – Pemerataan kualitas pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi penting dalam…
PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") terus memperkuat sinergi dengan BRI dalam memperluas akses layanan…
This website uses cookies.