Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pengeroyokan, Hendrick Rajagukguk Bantah Bawa Parang

BATAM – Sidang kasus dugaan pengeroyokan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Hendrick Rajagukguk mulai digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(19/6/2019) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra didampingi Jasael Manullang sebagai Hakim Anggota ini beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan keterangan saksi-saksi.

Hadir dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak didampingi Karta So Immanuel Gort, sementara terdakwa Hendrick Rajagukguk tidak didampingi penasehat hukum.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 23.30 WIB,pada saat saksi Andi Kusuma pulang dari Hotel Harmoni menggunakan mobil Toyota Alphard yang dikemudiakan saksi Andra Yogi yang di dalamnya juga ada Janes Hasibuan dan saksi Lislinda Yanti Dachi.

“Ketika hendak masuk ke Perumahan Central Sukajadi Green House saat di pintu pagar masuk perumahan tersebut, saksi Andi Kusuma turun dari mobil dan menyampaikan kepada security saksi Paulus Suban Daton dan Agus Salim apabila ada tamu yang ingin berkunjung ke rumah saksi Andi Kusuma supaya tidak diterima karena saksi Andi Kusuma mau istirahat dan agar datang besok saja,” ujar JPU.

Kata JPU, lalu tiba-tiba terdakwa Hendrick Rajagukguk dan rombongannya datang menggunakan mobil Toyota Harier warna abu-abu. Kemudian terdakwa langsung menabrak mobil Toyota Alphard yang ditumpangi saksi Andi Kusuma.

“Selanjutnya saksi Andi Kusuma dengan cepat menuju ke rumahnya, dan sesampainya di rumah saksi Andi Kusuma, Janes Hasibuan dan saksi Lislindra Dachi masuk ke dalam rumah, sedangkan saksi Andre Yogi masih di dalam mobil Toyota Alphard,” lanjut JPU.

Kemudian kata JPU, terdakwa dan Jose Siregar (DPO) beserta rombongannya mendatangi rumah saksi Andi Kusuma yang mana terdakwa membawa parang ditangan kanannya sambil berteriak-teriak.

“Selanjutnya terdakwa mengambil tong sembah yang yang berada di depan rumah saksi Andi Kusuma dan melemparkannya ke teras rumah saksi Andi Kusuma sehingga merusak patung gajah dan banyak batu serta abu bekas tong sembahyang,” jelas JPU.

JPU mengatakan, terdakwa juga mengambil batu dan melemparkannya ke kaca mobil Toyota Alphard bagian depan yang dikendarai oleh saksi Andre Yogi sehingga saksi Andre Yogi merasa terancam dan berusaha untuk keluar dari lokasi perumahan tersebut.

“Dan dikarenakan mobil milik terdakwa masih berhenti di tengah jalan dan mengahalangi akses saksi Andre Yogi untuk keluar, maka saksi Andre Yogi mendorong mobil terdakwa dengan menggunakan mobil milik saksi Andi Kusuma dengan mendorong bagian depan mobil terdakwa sebanyak 2 kali. Setelah bisa keluar saksi Andre Yogi pergi ke Polresta Barelang untuk meminta bantuan, dan tidak lama kemudian dari pihak Polresta barelang langsung turun ke lokasi kejadian,” jelas JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa Hendrick Rajagukguk bersama-sama dengan Jose Siregar (DPO) mengakibatkan mobil Toyota Alphard mengalami kerusakan di bagian bemper depan, kaca depan, patung gajah rusak, sehingga mengakibatkan saksi Andi Kusuma mengalami kerugian sekitar Rp.500 Juta.

“Perbuatan terdakwa Hendrick Rajagukguk bersama-sama dengan Jose Siregar (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat(1) KUHPidana atau Pasal 335 Ayat(1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni Andi Kusuma, Lislinda Dachi, Wesli Silaen dan Andre Yogi.

Saksi Wesli Silaen dalam keterangannya mengaku melihat terdakwa membawa parang saat kejadian. “Saya cuma melihat saudara Hendrick dan Siregar(Jose),” kata saksi ketika ditanya JPU berapa orang yang membawa parang saat kejadian.

Sementara saksi Andi Kusuma mengaku mengalami kerugian atas kejadian tersebut. “Kerugian dari materil, mobil pasti. Keluarga dan anak-anak juga terancam, karena lempar batu dirumah, anak-anak pasti tertekan,” ujar Andi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sementara itu terdakwa Hendrick Rajagukguk membantah mambawa parang dan merusak tempat sembahyang saat kejadian.

“Sebagian ada benar, sebagian ada yang bohong Yang Mulia. Yang merusak tempat sembahyang dan membawa parang saya keberatan Yang Mulia. Sama sekali saya tidak bawa parang dan merusak tempat sembahyang Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 mendatang.

“Karena penuntut umum masih menghadirkan saksi, sidang kita tunda hingga hari Selasa 25 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

35 menit ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

1 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

7 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

8 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

13 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

14 jam ago

This website uses cookies.