Categories: HUKUM

Sidang Kasus Penggelapan Kapal, Hakim Minta Saksi Kunci Dihadirkan

BATAM – Terdakwa kasus dugaan penggelapan 2 unit kapal milik PT. Metico Marine, Chua Swee Sweng alias Steven Chua WN Singapura selaku Direktur Natwell Shipyard Batam kembali dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) JPU Andi Akbar, Rabu(12/7).

Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Egy menilai belum melihat titik terang dari kasus dugaan penggelapan dua unit kapal tersebut karena saksi kunci belum bisa hadir dipersidangan.

“Kami harap saksi kunci Chan Ken dan Kapten Ramli bisa hadir di persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Endi.

Dalam persidangan, ke-5 orang saksi yang dihadirkan mengaku tidak tahu seluruhnya mengenai perkara yang dihadapi oleh mantan Presiden Direktur tempat mereka bekerja.

“Yang saya tahu hanya masalah penggelapan kapal yang Mulia, namun saya tidak tahu persis kapal yang mana digelapkan terdakwa, saya hanya mengerjakan dokumen saja,” kata saksi Diana Evelin.

Saksi Evelin juga mengaku pernah membayarkan komisi pembayaran kapal untuk saudara Acong sebesar 40 Ribu Dolar Singapura atas arahan dari terdakwa.

“Saya mengambil​ uang tersebut dari Money Changer dan saya serahkan kepada saudara Acong di Polresta Barelang karena pada saat itu saudara Najib sedang diperiksa polisi,” terang saksi.

Saat ditanya Hakim berapa jumlah Tongkang yang ada di tepat dia bekerja, saksi sempat ragu-ragu memberikan keterangan.

“Saudara maju dulu, ini keterangan anda bukan? tanya Hakim dengan nada sedikit keras.

Saksi juga mengaku keluar dari perusahaan tempat dia bekerja karena gajinya terlambat dan urusan tagihan perusahaan juga banyak yang nunggak.

Sementara saksi lainnya Siahaan, yang mengaku bekerja di perusahaan milik terdakwa Steven Chua sejak tahun 2008 lalu sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).

Pada saat memberikan keterangan, saksi Siahaan juga memberikan keterangan yang kurang jelas sehingga nada suara Majelis Hakim sempat meninggi saat memintai keterangan.

Hakim juga menaruh curiga karena keterangan yang diberikan banyak berbeda dengan yang ada di dalam BAP.

“Saya yakin saudara banyak tahu tentang permasalahan ini tapi anda ragu-ragu,” kata Endi.

Sementara ketiga saksi lainnya mengaku mengetahui permasalahan dugaan penggelapan kapal tersebut setelah dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.

“Saya tahu kasus ini setelah memberikan keterangan di kantor polisi yang Mulia,” ujar salah seorang saksi.

Ketua majelis Hakim pun menunda persidangan hingga satu minggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

3 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

5 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.