Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pengiriman TKI Ilegal, Dua Terdakwa Beri Keterangan Berbeda

BATAM – Persidangan terdakwa Widia dan Winanto Wijaya alias Soni(dituntut terpisah) dalam kasus pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) Ilegal ke Malaysia digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/1/2017).

Dalam persidangan kali yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Taufik dan Jasael ini, kedua terdakwa dihadirkan sebagai terdakwa dan juga sebagai saksi.

Dalam sidang terdakwa Widia, Soni mengaku mengenal terdakwa setelah melihat postingan Facebook tentang adanya lowongan kerja ke Malaysia.

“Setelah melihat itu, saya meminta nomor telepon kepada akun Facebook yang memposting lowongan tersebut,” kata Soni

Kata dia, setelah mendapat nomor telepon tersebut, ia kemudian menghubungi Widia untuk memberitahukan bahwa ada calon TKI yang ingin diberangkatkan bekerja ke Malaysia.

“Setelah itu, Widia menyuruh saya membawa calon TKI tersebut ke Batam dan menginap di salah satu hotel,” terangnya.

Selanjutnya kata Soni, dia berangkat ke Batam. Selanjutnya dia dan Widia serta 2 calon TKI menyewa sebuah kamar hotel di daerah Sungai Panas.

“Saat di dalam kamar, Widia meminta uang untuk pengurusan pemberangkatan,” terangnya.

Menurutnya, dari kedua calon TKI tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta. “Lalu uang tersebut kami bagi dua,” jelasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Widia saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa Soni. Ia mengaku tidak tahu terkait pemberangkatan TKI tersebut.

“Saat itu saya kaget waktu Soni menghubungi saya dan mengatakan ada calon TKI yang ingin diberangkatkan ke Malaysia,” ucapnya.

Menurutnya, setelah mendapat telepon dari Soni, ia kemudian menghubungi Mami (DPO) untuk menyampaikan apa yang dikatakan Soni terkait TKI tersebut.

“Mami kemudian menyuruh untuk membawa calon TKI itu ke hotel dulu, dan uang yang dikasih ambil saja untuk membayar sisa gaji saya yang masih belum lunas waktu bekerja di Malaysia,” terangnya.

Nelli, orang tua angkat terdakwa Soni ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku sangat menyesalkan keterangan Widia di persidangan.

“Tidak benar anak saya melakukan hal itu,” tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan Penasehat Hukum Soni yang dianggapnya lebih menyudutkan anaknya itu.

“Saya sudah lama meminta kepada Penasehat Hukum Soni agar menjadikan saya sebagai saksi, karena saya mengetahui seperti apa kejadian yang sebenarnya. Soni cerita kepada saya semuanya, saat mengantarkan calon tenaga kerja itu ke Batam, dia izin dulu kepada saya,”terangnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

7 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.