Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pengiriman TKI Ilegal, Dua Terdakwa Beri Keterangan Berbeda

BATAM – Persidangan terdakwa Widia dan Winanto Wijaya alias Soni(dituntut terpisah) dalam kasus pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) Ilegal ke Malaysia digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/1/2017).

Dalam persidangan kali yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Taufik dan Jasael ini, kedua terdakwa dihadirkan sebagai terdakwa dan juga sebagai saksi.

Dalam sidang terdakwa Widia, Soni mengaku mengenal terdakwa setelah melihat postingan Facebook tentang adanya lowongan kerja ke Malaysia.

“Setelah melihat itu, saya meminta nomor telepon kepada akun Facebook yang memposting lowongan tersebut,” kata Soni

Kata dia, setelah mendapat nomor telepon tersebut, ia kemudian menghubungi Widia untuk memberitahukan bahwa ada calon TKI yang ingin diberangkatkan bekerja ke Malaysia.

“Setelah itu, Widia menyuruh saya membawa calon TKI tersebut ke Batam dan menginap di salah satu hotel,” terangnya.

Selanjutnya kata Soni, dia berangkat ke Batam. Selanjutnya dia dan Widia serta 2 calon TKI menyewa sebuah kamar hotel di daerah Sungai Panas.

“Saat di dalam kamar, Widia meminta uang untuk pengurusan pemberangkatan,” terangnya.

Menurutnya, dari kedua calon TKI tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta. “Lalu uang tersebut kami bagi dua,” jelasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Widia saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa Soni. Ia mengaku tidak tahu terkait pemberangkatan TKI tersebut.

“Saat itu saya kaget waktu Soni menghubungi saya dan mengatakan ada calon TKI yang ingin diberangkatkan ke Malaysia,” ucapnya.

Menurutnya, setelah mendapat telepon dari Soni, ia kemudian menghubungi Mami (DPO) untuk menyampaikan apa yang dikatakan Soni terkait TKI tersebut.

“Mami kemudian menyuruh untuk membawa calon TKI itu ke hotel dulu, dan uang yang dikasih ambil saja untuk membayar sisa gaji saya yang masih belum lunas waktu bekerja di Malaysia,” terangnya.

Nelli, orang tua angkat terdakwa Soni ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku sangat menyesalkan keterangan Widia di persidangan.

“Tidak benar anak saya melakukan hal itu,” tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan Penasehat Hukum Soni yang dianggapnya lebih menyudutkan anaknya itu.

“Saya sudah lama meminta kepada Penasehat Hukum Soni agar menjadikan saya sebagai saksi, karena saya mengetahui seperti apa kejadian yang sebenarnya. Soni cerita kepada saya semuanya, saat mengantarkan calon tenaga kerja itu ke Batam, dia izin dulu kepada saya,”terangnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

1 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.