Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pengiriman TKI Ilegal, Dua Terdakwa Beri Keterangan Berbeda

BATAM – Persidangan terdakwa Widia dan Winanto Wijaya alias Soni(dituntut terpisah) dalam kasus pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) Ilegal ke Malaysia digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/1/2017).

Dalam persidangan kali yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Taufik dan Jasael ini, kedua terdakwa dihadirkan sebagai terdakwa dan juga sebagai saksi.

Dalam sidang terdakwa Widia, Soni mengaku mengenal terdakwa setelah melihat postingan Facebook tentang adanya lowongan kerja ke Malaysia.

“Setelah melihat itu, saya meminta nomor telepon kepada akun Facebook yang memposting lowongan tersebut,” kata Soni

Kata dia, setelah mendapat nomor telepon tersebut, ia kemudian menghubungi Widia untuk memberitahukan bahwa ada calon TKI yang ingin diberangkatkan bekerja ke Malaysia.

“Setelah itu, Widia menyuruh saya membawa calon TKI tersebut ke Batam dan menginap di salah satu hotel,” terangnya.

Selanjutnya kata Soni, dia berangkat ke Batam. Selanjutnya dia dan Widia serta 2 calon TKI menyewa sebuah kamar hotel di daerah Sungai Panas.

“Saat di dalam kamar, Widia meminta uang untuk pengurusan pemberangkatan,” terangnya.

Menurutnya, dari kedua calon TKI tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta. “Lalu uang tersebut kami bagi dua,” jelasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Widia saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa Soni. Ia mengaku tidak tahu terkait pemberangkatan TKI tersebut.

“Saat itu saya kaget waktu Soni menghubungi saya dan mengatakan ada calon TKI yang ingin diberangkatkan ke Malaysia,” ucapnya.

Menurutnya, setelah mendapat telepon dari Soni, ia kemudian menghubungi Mami (DPO) untuk menyampaikan apa yang dikatakan Soni terkait TKI tersebut.

“Mami kemudian menyuruh untuk membawa calon TKI itu ke hotel dulu, dan uang yang dikasih ambil saja untuk membayar sisa gaji saya yang masih belum lunas waktu bekerja di Malaysia,” terangnya.

Nelli, orang tua angkat terdakwa Soni ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku sangat menyesalkan keterangan Widia di persidangan.

“Tidak benar anak saya melakukan hal itu,” tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan Penasehat Hukum Soni yang dianggapnya lebih menyudutkan anaknya itu.

“Saya sudah lama meminta kepada Penasehat Hukum Soni agar menjadikan saya sebagai saksi, karena saya mengetahui seperti apa kejadian yang sebenarnya. Soni cerita kepada saya semuanya, saat mengantarkan calon tenaga kerja itu ke Batam, dia izin dulu kepada saya,”terangnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Crescendo Umumkan Pertunjukan Kedua The Nutcracker di Jakarta karena Permintaan yang Tinggi

Jakarta, Indonesia, 19 September 2024 – Crescendo dengan bangga mengumumkan pertunjukan kedua The Nutcracker oleh Saint Petersburg National Ballet Theatre di…

1 jam ago

Produk Reksa Dana BRIF Milik BRI-MI Raih Penghargaan Product Enhancement of the Year 2024

Jakarta, 17 September 2024 – Produk BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) yaitu reksa dana BRI Balanced Regular…

4 jam ago

Susu Bebas Laktosa – Susu untuk Pengidap Intoleransi Laktosa!

Susu bebas laktosa adalah solusi bagi orang yang mengalami intoleransi laktosa, yaitu kondisi ketika tubuh…

4 jam ago

The Fed Pangkas Suku Bunga 50 bps, Bitcoin Kembali Menghijau!

Bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed), mengejutkan dunia dengan keputusan untuk memangkas…

5 jam ago

Arummi Artistry, Dorong Para Barista Berani Bereksplorasi dengan Susu Nabati

Arummi Foods, produsen susu nabati lokal pertama di Indonesia yang terbuat dari kacang mede, mempersembahkan…

6 jam ago

Solusi Drone DJI untuk Meningkatkan Keamanan Kawasan Industri Terpadu

Halo Robotics, distributor terbesar untuk teknologi drone profesional di Indonesia, berhasil mengimplementasikan solusi keamanan berbasis…

8 jam ago

This website uses cookies.