Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pengiriman TKI Ilegal, Dua Terdakwa Beri Keterangan Berbeda

BATAM – Persidangan terdakwa Widia dan Winanto Wijaya alias Soni(dituntut terpisah) dalam kasus pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) Ilegal ke Malaysia digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/1/2017).

Dalam persidangan kali yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Taufik dan Jasael ini, kedua terdakwa dihadirkan sebagai terdakwa dan juga sebagai saksi.

Dalam sidang terdakwa Widia, Soni mengaku mengenal terdakwa setelah melihat postingan Facebook tentang adanya lowongan kerja ke Malaysia.

“Setelah melihat itu, saya meminta nomor telepon kepada akun Facebook yang memposting lowongan tersebut,” kata Soni

Kata dia, setelah mendapat nomor telepon tersebut, ia kemudian menghubungi Widia untuk memberitahukan bahwa ada calon TKI yang ingin diberangkatkan bekerja ke Malaysia.

“Setelah itu, Widia menyuruh saya membawa calon TKI tersebut ke Batam dan menginap di salah satu hotel,” terangnya.

Selanjutnya kata Soni, dia berangkat ke Batam. Selanjutnya dia dan Widia serta 2 calon TKI menyewa sebuah kamar hotel di daerah Sungai Panas.

“Saat di dalam kamar, Widia meminta uang untuk pengurusan pemberangkatan,” terangnya.

Menurutnya, dari kedua calon TKI tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta. “Lalu uang tersebut kami bagi dua,” jelasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Widia saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa Soni. Ia mengaku tidak tahu terkait pemberangkatan TKI tersebut.

“Saat itu saya kaget waktu Soni menghubungi saya dan mengatakan ada calon TKI yang ingin diberangkatkan ke Malaysia,” ucapnya.

Menurutnya, setelah mendapat telepon dari Soni, ia kemudian menghubungi Mami (DPO) untuk menyampaikan apa yang dikatakan Soni terkait TKI tersebut.

“Mami kemudian menyuruh untuk membawa calon TKI itu ke hotel dulu, dan uang yang dikasih ambil saja untuk membayar sisa gaji saya yang masih belum lunas waktu bekerja di Malaysia,” terangnya.

Nelli, orang tua angkat terdakwa Soni ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku sangat menyesalkan keterangan Widia di persidangan.

“Tidak benar anak saya melakukan hal itu,” tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan Penasehat Hukum Soni yang dianggapnya lebih menyudutkan anaknya itu.

“Saya sudah lama meminta kepada Penasehat Hukum Soni agar menjadikan saya sebagai saksi, karena saya mengetahui seperti apa kejadian yang sebenarnya. Soni cerita kepada saya semuanya, saat mengantarkan calon tenaga kerja itu ke Batam, dia izin dulu kepada saya,”terangnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Peringati Hari Krida Pertanian, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Serap 1,34 Juta Ton TBS Petani

Dalam momentum Hari Krida Pertanian, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara mencatat realisasi penyerapan Tandan…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember

Penanaman perdana tembakau bawah naungan (TBN) di kawasan Ajung Gayasan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa…

2 jam ago

Emas Masih Dibayangi Tekanan Jual, Resistance 4.063 Jadi Penghalang Utama

Pergerakan harga emas diperkirakan masih berada dalam tren pelemahan pada perdagangan hari Rabu (1/7). Berdasarkan…

2 jam ago

Enam Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Bersaksi di Sidang Restu Joko Widodo

BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…

8 jam ago

Prospek Karier Kreatif dan Lukratif Product Design Engineering

Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…

9 jam ago

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…

10 jam ago

This website uses cookies.