Categories: HUKUM

Sidang Kasus Pengiriman TKI Ilegal, Dua Terdakwa Beri Keterangan Berbeda

BATAM – Persidangan terdakwa Widia dan Winanto Wijaya alias Soni(dituntut terpisah) dalam kasus pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) Ilegal ke Malaysia digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/1/2017).

Dalam persidangan kali yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Taufik dan Jasael ini, kedua terdakwa dihadirkan sebagai terdakwa dan juga sebagai saksi.

Dalam sidang terdakwa Widia, Soni mengaku mengenal terdakwa setelah melihat postingan Facebook tentang adanya lowongan kerja ke Malaysia.

“Setelah melihat itu, saya meminta nomor telepon kepada akun Facebook yang memposting lowongan tersebut,” kata Soni

Kata dia, setelah mendapat nomor telepon tersebut, ia kemudian menghubungi Widia untuk memberitahukan bahwa ada calon TKI yang ingin diberangkatkan bekerja ke Malaysia.

“Setelah itu, Widia menyuruh saya membawa calon TKI tersebut ke Batam dan menginap di salah satu hotel,” terangnya.

Selanjutnya kata Soni, dia berangkat ke Batam. Selanjutnya dia dan Widia serta 2 calon TKI menyewa sebuah kamar hotel di daerah Sungai Panas.

“Saat di dalam kamar, Widia meminta uang untuk pengurusan pemberangkatan,” terangnya.

Menurutnya, dari kedua calon TKI tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta. “Lalu uang tersebut kami bagi dua,” jelasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Widia saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa Soni. Ia mengaku tidak tahu terkait pemberangkatan TKI tersebut.

“Saat itu saya kaget waktu Soni menghubungi saya dan mengatakan ada calon TKI yang ingin diberangkatkan ke Malaysia,” ucapnya.

Menurutnya, setelah mendapat telepon dari Soni, ia kemudian menghubungi Mami (DPO) untuk menyampaikan apa yang dikatakan Soni terkait TKI tersebut.

“Mami kemudian menyuruh untuk membawa calon TKI itu ke hotel dulu, dan uang yang dikasih ambil saja untuk membayar sisa gaji saya yang masih belum lunas waktu bekerja di Malaysia,” terangnya.

Nelli, orang tua angkat terdakwa Soni ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku sangat menyesalkan keterangan Widia di persidangan.

“Tidak benar anak saya melakukan hal itu,” tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa dengan Penasehat Hukum Soni yang dianggapnya lebih menyudutkan anaknya itu.

“Saya sudah lama meminta kepada Penasehat Hukum Soni agar menjadikan saya sebagai saksi, karena saya mengetahui seperti apa kejadian yang sebenarnya. Soni cerita kepada saya semuanya, saat mengantarkan calon tenaga kerja itu ke Batam, dia izin dulu kepada saya,”terangnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

22 menit ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

1 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

2 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

6 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

9 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

10 jam ago

This website uses cookies.