Categories: HUKUM

Sidang Kasus Penyekapan di Kampung Aceh, Midi Bantah Keterangan Saksi Korban

BATAM – Tarmizi bin M Daud alias Midi, terdakwa kasus dugaan penyekapan di Kampung Aceh membantah keterangan saksi korban Hendriawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7).

Dalam kesaksiannya, Hendriawan mengaku awalnya hanya disuruh temannya bernama Awi untuk mengirimkan uang sekitar 50 juta rupiah melalui ATM BCA ke rekening atas nama Safrizal, setelah uang tersebut dikirimkan ke rekenig tadi, Hendriawan pun kembali ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, Hendriawan dihubungi Awi melalui sambungan seluler dan mengatakan bahwa dia(saksi korban) dan Awi memiliki hutang sebanyak 50 juta rupiah kepada terdakwa Midi dan meminta supaya dibayar berdua, per orangnya 25 juta rupiah.

Hendriawan mengaku bingung kenapa tiba-tiba memiliki utang kepada orang yang tidak dikenal langsung, namun karena merasa sudah didesak, Hendriawan pun mengiakan dan membawa uang sebanyak 5 juta rupiah dan pergi ke Kampung Aceh untuk mencicil uang tersebut.

“Saya tidak tahu apa bisnis mereka yang mulia, kami berangkat ke Kampung Aceh dan singgah ke salah satu warung dan menyerahkan uang yang Rp 5 juta itu, lalu terdakwa memaksa saya supaya melunasi sisa yang 20 juta lagi,” ujarnya.

Kata dia, terdakwa Midi tidak memberitahukan untuk pembayaran apa sebenarnya uang yang harus dibayarkan tersebut. Ia kemudian kembali bertemu terdakwa di salah satu tempat setelah dijemput oleh dua orang anggota terdakwa.

“Lalu saya dipukuli dan dipijak-pijak dan mengatakan sisa yang Rp 20 juta tadi harus saya lunasi malam itu juga, padahal yang berhutang itu Awi yang Mulia. Akhirnya saudara ipar saya mengantarkan uang yang Rp 20 juta itu sekitar pukul 04.00 WIB yang Mulia,” beber Hendriawan.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Midi mengatakan bahwa sebenarnya yang memiliki hutang adalah saksi Hendriawan. Terdakwa juga membantah ikut terlibat melakukan pemukulan terhadap saksi.

“Yang memiliki hutang itu saksi yang Mulia, dia yang mengambil uang di warung yang mulia, intinya bukan Awi yang berhutang, dia(saksi korban) yang berhutang dengan jaminan mobil dari Awi karena saya tidak kenal dengan saksi yang Mulia,” ujar terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Muhammad Chandra menunda persidangan hingga Selasa minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya JPU Yogi Nugraha menjerat terdakwa Midi dengan pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 333 (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal (4) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…

1 menit ago

KAI Bandara Perkuat Konektivitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…

37 menit ago

Inspeksi Thermal Otomatis Aset PLTU dengan DJI Dock 3

Inspeksi aset di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) membutuhkan akurasi tinggi dan frekuensi yang konsisten.…

54 menit ago

SUCOFINDO Perkuat Mutu Pendidikan Tinggi, Sertifikasi UNPAR dengan ISO 9001 & ISO 21001

Upaya penguatan tata kelola dan mutu pendidikan tinggi kian mengemuka di tengah tuntutan global. PT…

1 jam ago

EPS Melonjak 22%, Starbucks Resmi Naikkan Guidance – Saatnya Kembali Lirik $SBUX?

Starbucks akhirnya mencatat babak baru dalam perjalanan pemulihannya. Pada kuartal kedua tahun fiskal 2026 (Q2 FY2026),…

2 jam ago

Kampus Pertama & Terbaik Penyelenggara Kuliah Jarak Jauh (Kuliah Online) di Indonesia Lagi Buka Pendaftaran Loh!

Banyak orang ingin kuliah. Tapi tidak semua bisa menjalaninya dengan cara yang sama. Tidak semua…

3 jam ago

This website uses cookies.