Categories: HUKUM

Sidang Kasus Penyekapan di Kampung Aceh, Midi Bantah Keterangan Saksi Korban

BATAM – Tarmizi bin M Daud alias Midi, terdakwa kasus dugaan penyekapan di Kampung Aceh membantah keterangan saksi korban Hendriawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7).

Dalam kesaksiannya, Hendriawan mengaku awalnya hanya disuruh temannya bernama Awi untuk mengirimkan uang sekitar 50 juta rupiah melalui ATM BCA ke rekening atas nama Safrizal, setelah uang tersebut dikirimkan ke rekenig tadi, Hendriawan pun kembali ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, Hendriawan dihubungi Awi melalui sambungan seluler dan mengatakan bahwa dia(saksi korban) dan Awi memiliki hutang sebanyak 50 juta rupiah kepada terdakwa Midi dan meminta supaya dibayar berdua, per orangnya 25 juta rupiah.

Hendriawan mengaku bingung kenapa tiba-tiba memiliki utang kepada orang yang tidak dikenal langsung, namun karena merasa sudah didesak, Hendriawan pun mengiakan dan membawa uang sebanyak 5 juta rupiah dan pergi ke Kampung Aceh untuk mencicil uang tersebut.

“Saya tidak tahu apa bisnis mereka yang mulia, kami berangkat ke Kampung Aceh dan singgah ke salah satu warung dan menyerahkan uang yang Rp 5 juta itu, lalu terdakwa memaksa saya supaya melunasi sisa yang 20 juta lagi,” ujarnya.

Kata dia, terdakwa Midi tidak memberitahukan untuk pembayaran apa sebenarnya uang yang harus dibayarkan tersebut. Ia kemudian kembali bertemu terdakwa di salah satu tempat setelah dijemput oleh dua orang anggota terdakwa.

“Lalu saya dipukuli dan dipijak-pijak dan mengatakan sisa yang Rp 20 juta tadi harus saya lunasi malam itu juga, padahal yang berhutang itu Awi yang Mulia. Akhirnya saudara ipar saya mengantarkan uang yang Rp 20 juta itu sekitar pukul 04.00 WIB yang Mulia,” beber Hendriawan.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Midi mengatakan bahwa sebenarnya yang memiliki hutang adalah saksi Hendriawan. Terdakwa juga membantah ikut terlibat melakukan pemukulan terhadap saksi.

“Yang memiliki hutang itu saksi yang Mulia, dia yang mengambil uang di warung yang mulia, intinya bukan Awi yang berhutang, dia(saksi korban) yang berhutang dengan jaminan mobil dari Awi karena saya tidak kenal dengan saksi yang Mulia,” ujar terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Muhammad Chandra menunda persidangan hingga Selasa minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya JPU Yogi Nugraha menjerat terdakwa Midi dengan pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 333 (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal (4) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

5 menit ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

7 menit ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

12 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

13 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

13 jam ago

This website uses cookies.