Categories: BISNIS

Ini Penjelasan BP Batam Terkait Revisi Perka UWTO

BATAM – Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan(BP) Batam, Eko Santoso Budianto menjelaskan latar belakang keluarnya Perka Nomor 9 Tahun 2017 tentang jenis tarif layanan pada kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

“Pada tanggal 19 Desember 2016 kami menerima surat dari Ketua Dewan Kawasan mengenai kebijakan umum atas tarif UWT dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, Rabu(5/7).

Kata Eko, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tarif baru dan tarif perpanjangan ditetapkan berdasarkan persentase jumlah maksimum 150 persen, kemudian kenaikan tarif BP Batam untuk alokasi baru maupun perpanjangan pada tahun berikutnya itu adalah penggunaan dasar perhitungan nasional.

“Kalau kita ikuti perka nomor 19 yang sempat dikeluarkan dan ditarik lagi itu akan menimbulkan anomali untuk wilayah tertentu, dan beberapa peruntukan tarif sewa lahan 30 tahun besarnya sama dengan tarif sewa lahan 20 tahun. Nah, ini jadi persoalan karena nanti audit BPKP akan mempertanyakan kenapa sama tarifnya,” terangnya.

Selanjutnya kata dia, pimpinan BP Batam mengeluarkan Perka nomor 1 tahun 2017, dan ketika dibedakan tarif 30 tahun dan 20 tahun, beberapa penerima alokasi protes dan membuat surat untuk mempertanyakan kenapa tarif tersebut naikknya sampai 250 persen bahkan 300 persen.

“Kemudian kami kembali melayangkan surat kepada Dewan Kawasan meminta arahan. Kalau mengikuti Perka nomor 19 tahun 2016 maka akan terjadi permasalahan yaitu harga sewa lahan 30 tahun sama dengan yang 20 tahun, dan ini bermasalah, lalu kami menerima surat penegasan dari Dewan Kawasan bahwa itu tidak masalah dan sudah jadi keputusan,” terangnya.

Dikatakan Eko, beberapa waktu yang lalu beberapa pihak pengusaha yang menyewa lahan di Batamindo mengeluh tentang peraturan yang ada di Perka No 19 tahun 2016 tersebut dan meminta kepastian hukum karena bingung harus memakai peraturan yang mana.

“Dari keluhan pengusaha tersebut, kami usulkan kembali ke Dewan Kawasan supaya ada kepastian hukum dan mengajukan untuk membuat tarif tahun 2018 hingga 2022 yang mana kenaikannya setiap tahun 4 persen.

“Misalnya seseorang yang lahannya jatuh tempo sekitar tiga tahun lagi bisa hitung tarifnya, maka pada waktu sudah bayar sudah aman, tujuannya untuk memberikan kepastian angka sesuai dengan kepastian hukum yang diberikan Dewan Kawasan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

8 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

10 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

13 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

13 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

13 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

13 jam ago

This website uses cookies.