Categories: HUKUM

Sidang Kasus Penyekapan di Kampung Aceh, Midi Bantah Keterangan Saksi Korban

BATAM – Tarmizi bin M Daud alias Midi, terdakwa kasus dugaan penyekapan di Kampung Aceh membantah keterangan saksi korban Hendriawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7).

Dalam kesaksiannya, Hendriawan mengaku awalnya hanya disuruh temannya bernama Awi untuk mengirimkan uang sekitar 50 juta rupiah melalui ATM BCA ke rekening atas nama Safrizal, setelah uang tersebut dikirimkan ke rekenig tadi, Hendriawan pun kembali ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, Hendriawan dihubungi Awi melalui sambungan seluler dan mengatakan bahwa dia(saksi korban) dan Awi memiliki hutang sebanyak 50 juta rupiah kepada terdakwa Midi dan meminta supaya dibayar berdua, per orangnya 25 juta rupiah.

Hendriawan mengaku bingung kenapa tiba-tiba memiliki utang kepada orang yang tidak dikenal langsung, namun karena merasa sudah didesak, Hendriawan pun mengiakan dan membawa uang sebanyak 5 juta rupiah dan pergi ke Kampung Aceh untuk mencicil uang tersebut.

“Saya tidak tahu apa bisnis mereka yang mulia, kami berangkat ke Kampung Aceh dan singgah ke salah satu warung dan menyerahkan uang yang Rp 5 juta itu, lalu terdakwa memaksa saya supaya melunasi sisa yang 20 juta lagi,” ujarnya.

Kata dia, terdakwa Midi tidak memberitahukan untuk pembayaran apa sebenarnya uang yang harus dibayarkan tersebut. Ia kemudian kembali bertemu terdakwa di salah satu tempat setelah dijemput oleh dua orang anggota terdakwa.

“Lalu saya dipukuli dan dipijak-pijak dan mengatakan sisa yang Rp 20 juta tadi harus saya lunasi malam itu juga, padahal yang berhutang itu Awi yang Mulia. Akhirnya saudara ipar saya mengantarkan uang yang Rp 20 juta itu sekitar pukul 04.00 WIB yang Mulia,” beber Hendriawan.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Midi mengatakan bahwa sebenarnya yang memiliki hutang adalah saksi Hendriawan. Terdakwa juga membantah ikut terlibat melakukan pemukulan terhadap saksi.

“Yang memiliki hutang itu saksi yang Mulia, dia yang mengambil uang di warung yang mulia, intinya bukan Awi yang berhutang, dia(saksi korban) yang berhutang dengan jaminan mobil dari Awi karena saya tidak kenal dengan saksi yang Mulia,” ujar terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Muhammad Chandra menunda persidangan hingga Selasa minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya JPU Yogi Nugraha menjerat terdakwa Midi dengan pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 333 (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal (4) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

24 menit ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

2 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

4 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

4 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

4 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 jam ago

This website uses cookies.