Categories: HUKUM

Sidang Kasus Perampokan Nasabah Bank, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

TANJUNGPINANG – Sidang empat terdakwa kasus perampokan uang sebesar Rp250 Juta milik nasabah bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(12/2/2020).

Sidang empat terdakwa yakni Teguh, Rusdi, Marsuk dan Wahyuni dipimpin Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Sari Ramadhani Lubis.

Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi penangkap dari Satreskrim Polres Tanjungpinang yakni Kholil dan Agus Widodo.

Dalam keterangannya, Kholil mengaku telah melakukan pengintaian terhadap empat terdakwa. Selanjutnya dia melaporkan kepada Agus melalui telepon untuk melaporkan lokasi pelaku.

“Selang satu jam, Agus bersama keempat rekannya datang ke TKP untuk melakukan penangkapan,”ujarnya.

“Marsuk ditangkap oleh Agus, sedangkan saya menangkap Wahyuni dan Teguh di warung,” tambah Kholil.

Sementara itu, saksi Agus mengatakan, saat penangakapan terdakwa Rusdi sempat melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan.

“Tak mempan dikasih tembakan peringatan, lalu saya lumpuhkan Rusdi Yang Mulia, dari Rusdi saya amankan HP dan Dompet, Rusdi tidak membawa tas,” kata Agus.

Kedua saksi mengatakan, saat penangkapan mereka mengamankan tiga tas saja. Mereka juga mengaku tidak membuka isi tas tersebut, tapi langsung memasukkan ke dalam mobil.

“Kita masukkan ke dalam mobil tasnya, tidak dibuka tasnya. Saat dihitung di kantor saya tidak ada. Dan cuma dikasih tahu kalau uang itu sebanyak Rp155 Juta,”tuturnya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, ke empat terdakwa membantahnya, Terdakwa Rusdi menjelaskan bahwa dirinya turut membawa tas saat ditangkap.

“Menurut dia (saksi) saya tidak membawa tas, kalau saya bawa tas. Yang diamankan, tas, handphone dan dompet saya. Waktu penyidikan di Polres, tas itu ada empat dan dikasih nama satu satu,” tegas Rusdi.

Hal senada juga disampaikan terdakwa Marsuk. Ia mengaku saat dilakukan penyidikan, ada 4 buah tas yang diberi nama masing-masing pelaku.

“Tas di Polres ada 4 buah. Pas di BAP, kami dilihatkan satu-satu tasnya. Isinya tidak dilihatkan, cuma tasnya,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim menunda persidangan perkara ini ditunda selama seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU), Sari Ramadhani Lubis dalam dakwaannya menjerat para terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lautan Classy Yamaha Padati Bali! Lebih dari 500 Rider Ramaikan CLASSY Ride & Chill 2026

Tren penggunaan skutik bergaya classy di kalangan anak muda Bali terus meningkat seiring berkembangnya lifestyle…

7 menit ago

Di Tengah Pelemahan Ekonomi, CV Maha Niaga Artha Dorong Peluang Usaha Kuliner Lewat Nicepresso

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tantangan daya beli masyarakat dan tekanan terhadap…

11 menit ago

Bersiap! BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo 2026 Jakarta, Hadirkan Promo KKB Mulai 1,59%

BRI Group kembali menghadirkan BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sebagai ajang yang menghadirkan berbagai solusi…

12 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun Jelang Pertandingan Bola Persib Bandung

PT KAI (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan kereta api untuk datang lebih…

12 menit ago

BRI Unit Rorotan Tetap Hadir Layani Nasabah Saat Libur Lewat Layanan Weekend Banking

Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, BRI Unit Rorotan tetap membuka layanan perbankan…

2 jam ago

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

1 hari ago

This website uses cookies.