awang-herman-beri-kesaksian-di-persidangan
BATAM – Sidang terdakwa Afuan Komisaris PT Power Land dalam kasus pidana lingkungan hidup kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rabu(21/9/2016).
JPU Susanto Martua menghadirkan dua orang saksi yakni Direktur Utama PT Setokok Mandiri Awang Herman dan Direktur PT Tiara Mantang Ahmad Mipon.
Dalam keterangannya, Awang Herman mengaku mendapat orderan untuk mengerjakan penimbunan lahan seluar 6.7 hektar di Tiban Utara dengan masa kontrak 6 bulan dan dibayar Rp 14,2 miliar.
“Masalah pembayaran saya langsung dengan Abob, namun segala urusan perizinan oleh Afuan dan Firman yang mulia,” ujar Awang.
Kata dia, pekerjaan penimbunan diberikan kepada PT Tiara Mantang, PT Bangun Kepri Sukses dan PT Cipta Niaga Mandiri, dengan cara pembayaran di bayar dimuka di depan notaris.
Awang mengatakan bulan Januari 2013, kegiatan pemotongan bukit untuk menimbun wilayah Tiban Utara tersebut dihentikan oleh Bapedalda Batam karena sama sekali belum memiliki izin. Pengerjaan penimbunan lahan seluas 6,7 hektar akhirnya dihentikan, sedangkan sisa uang di kembalikan kepada Achmad Mabub alias abob selaku Direktur PT Power Land.
“Saya hanya tanda tangan saja yang mulia, tetapi isinya tidak saya baca,” ujarnya saat ditanya Majelis Hakim soal kontrak pengerjaan penimbunan terkait pengurusan izin.
Sementara itu Direktur PT Mutiara Mantang Ahmad Mipon dalam keterangannya mengaku mendapat order dari PT Putra Setokok Mandiri untuk menimbun lokasi milik Abob di Tiban Utara, melalui penandatanganan perjanjian tahun 2012 lalu.
Kata dia, pihaknya sempat menyelesaikan penimbunan sebelum di hentikan Bapedalda Batam, tapi sampai saat ini pihaknya belum menerima sisa pembayaran pekerjaan yang sudah selesai sebesar Rp 960 juta.
“Dalam perjanjian yang tertuang dalam akte notaris Nomor 1206 pasal 9 disebutkan bahwa saudara Awang yang mengurus perizinan termasuk Amdal,” jelasnya.
Seusai mendengar keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Edwar Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi Nurinda Putra dan Egi Novita meminta JPU agar menghadirkan saksi Abob di persidangan berikutnya.
Kuasa Hukum terdakwa Afuan, Adris SH ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan saksi Awang Herman tidak terbukti, karena dalam kontrak jelas sudah ditandatangani dia sendiri di hadapan notaris.
“Kami yakin klien kami tidak melakukan hal demikian, kami sependapat dengan Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi Abob di persidangan berikutnya. Saksi Abob merupakan Direktur PT Power Land sedangkan klien kami hanya komisaris dengan jumlah saham hanya 5 persen,” jelasnya seusai persidangan.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Afuan dengan Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
REDAKSI
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
This website uses cookies.