Categories: HUKUM

Sidang Kasus Reklamasi, Abob Bantah Keterangan Aleng

BATAM – Sidang perkara terdakwa Ahmad Machbub alias Abob pada kasus reklamasi Pulau Bokor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/12/2016) siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPUI) Susanto Martua menghadirkan empat saksi yakni Ip dari kasubdit Amdal Bapedal, Jefren Gultom dan Sitompul (LSM Ampuh) serta Aleng selaku Sub Contraktor yang melakukan penimbunan di Tiban.

Sebelum memberikan keterangan, ke-4 saksi ini di sumpah terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga dengan didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi.

Dalam keterangannya, Ip mengaku mendapatkan informasi dari LSM Ampuh tentang adanya kegiatan reklamasi yang diduga menyalahi ijin.

“Setelah melakukan investigasi kami menemukan PT. Powerland yang melakukan reklamasi,” Kata Ip

Kata dia, setelah diperiksa oleh Bapedal didapati adanya pelanggaran ijin reklamasi tanpa adanya Amdal terlebih dahulu. Selanjutnya kegiatan reklamasi tersebut dihentikan sementara.

“Di bulan juni sampai september 2012 kegiatan di stop, namun diakhir september ada juga aktifitas cuma hanya sedikit tapi kami langsung kembali menghentikannya,” jelasnya.

Dikatakan bahwa, pada November 2012 sebelum izin amdal di keluarkan, sudah ada sekitar 8 Hektar lahan yang terkena reklamasi oleh PT Powerland.

Ia mengatakan ketika pihak PT Powerland Afuan dipanggil terkait adanya reklamasi kembali setelah sebelumnya dihentikan, Afuan menyalahkan pihak kontraktor.

“Saat itu Afuan bilang, itu kontraktornya yang susah dikendalikan,” kata Ip.

Saksi Jarpen Gultom(LSM Ampuh) dalam keterangannya mengaku mendapat informasi dari Sitompul terkait pengaduan dari warga atas adanya pengerukan di Tiban dan langsung turun ke Batam.

“Atas hal itu Saudara sitompul melaporkan pada saya bahwa ada reklamasi di Batam, kemudian saya langsung datang ke Batam guna melihat lokasi reklamasi itu dan melaporkannya ke Bapedal mengenai legalitas reklamasi di Tiban,” ujarnya

Sementara itu Aleng mengaku bekerja di PT Powerland pada tahun 2012 sebagai sub contractor, namun dihentikan pada bulan Juli tanpa adanya penjelasan.

“Namun pada September saya disuruh lagi melakukan reklamasi sampai pada 60 persen dari target sebanyak 200 ribu kubik dan dihentikan kembali tanpa adanya alasan apapun” Jelasnya

Menanggapi keterangan para saksi, Abob membantah keterangan Aleng yang mengatakan ia bekerja pada PT Powerland untuk melakukan reklamasi tersebut.

“Itu bukan PT Powerland yang menyuruh tapi PT Putra Setokok,” bantah Abob

Usai mendengar keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga menunda persidangan hingga tanggal 10 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

3 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

5 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

10 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.