Categories: HUKUM

Sidang Kasus Reklamasi, Abob Bantah Keterangan Aleng

BATAM – Sidang perkara terdakwa Ahmad Machbub alias Abob pada kasus reklamasi Pulau Bokor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/12/2016) siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPUI) Susanto Martua menghadirkan empat saksi yakni Ip dari kasubdit Amdal Bapedal, Jefren Gultom dan Sitompul (LSM Ampuh) serta Aleng selaku Sub Contraktor yang melakukan penimbunan di Tiban.

Sebelum memberikan keterangan, ke-4 saksi ini di sumpah terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga dengan didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi.

Dalam keterangannya, Ip mengaku mendapatkan informasi dari LSM Ampuh tentang adanya kegiatan reklamasi yang diduga menyalahi ijin.

“Setelah melakukan investigasi kami menemukan PT. Powerland yang melakukan reklamasi,” Kata Ip

Kata dia, setelah diperiksa oleh Bapedal didapati adanya pelanggaran ijin reklamasi tanpa adanya Amdal terlebih dahulu. Selanjutnya kegiatan reklamasi tersebut dihentikan sementara.

“Di bulan juni sampai september 2012 kegiatan di stop, namun diakhir september ada juga aktifitas cuma hanya sedikit tapi kami langsung kembali menghentikannya,” jelasnya.

Dikatakan bahwa, pada November 2012 sebelum izin amdal di keluarkan, sudah ada sekitar 8 Hektar lahan yang terkena reklamasi oleh PT Powerland.

Ia mengatakan ketika pihak PT Powerland Afuan dipanggil terkait adanya reklamasi kembali setelah sebelumnya dihentikan, Afuan menyalahkan pihak kontraktor.

“Saat itu Afuan bilang, itu kontraktornya yang susah dikendalikan,” kata Ip.

Saksi Jarpen Gultom(LSM Ampuh) dalam keterangannya mengaku mendapat informasi dari Sitompul terkait pengaduan dari warga atas adanya pengerukan di Tiban dan langsung turun ke Batam.

“Atas hal itu Saudara sitompul melaporkan pada saya bahwa ada reklamasi di Batam, kemudian saya langsung datang ke Batam guna melihat lokasi reklamasi itu dan melaporkannya ke Bapedal mengenai legalitas reklamasi di Tiban,” ujarnya

Sementara itu Aleng mengaku bekerja di PT Powerland pada tahun 2012 sebagai sub contractor, namun dihentikan pada bulan Juli tanpa adanya penjelasan.

“Namun pada September saya disuruh lagi melakukan reklamasi sampai pada 60 persen dari target sebanyak 200 ribu kubik dan dihentikan kembali tanpa adanya alasan apapun” Jelasnya

Menanggapi keterangan para saksi, Abob membantah keterangan Aleng yang mengatakan ia bekerja pada PT Powerland untuk melakukan reklamasi tersebut.

“Itu bukan PT Powerland yang menyuruh tapi PT Putra Setokok,” bantah Abob

Usai mendengar keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga menunda persidangan hingga tanggal 10 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lonjakan Penumpang KA Lokal Bias Tembus 148 Persen Saat Nataru, Bukti Kereta–Bandara Jadi Andalan Mobilitas Publik

KA Lokal Bias di wilayah Daop 7 Madiun melayani relasi Madiun – Bandara Adi Sumarmo…

10 menit ago

KAI Services Siapkan 40 Gudang Logistik Selama Masa Nataru 2025/2026

Jakarta, 4 Januari 2026 - Masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 resmi berakhir…

2 jam ago

Catat 172 Barang Penumpang Tertinggal, KAI Daop 4 Imbau Pelanggan Jaga Barang Bawaan dengan Baik pada Penghujung Libur Nataru

KAI Daop 4 Semarang mencatat adanya 172 barang milik pelanggan yang tertinggal di stasiun maupun…

2 jam ago

KAI Ajak Penumpang Jaga Kebersihan di Tengah Tingginya Mobilitas Nataru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak seluruh pelanggan untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan stasiun…

5 jam ago

Kelebihan Broadcast Menggunakan WhatsApp API Resmi Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

6 jam ago

Tips Memilih AC yang Tepat agar Nyaman dan Hemat Biaya

AC sudah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari hari, terutama di kota besar dengan cuaca…

7 jam ago

This website uses cookies.