Categories: HUKUM

Sidang Kasus Reklamasi, Abob Bantah Keterangan Aleng

BATAM – Sidang perkara terdakwa Ahmad Machbub alias Abob pada kasus reklamasi Pulau Bokor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/12/2016) siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPUI) Susanto Martua menghadirkan empat saksi yakni Ip dari kasubdit Amdal Bapedal, Jefren Gultom dan Sitompul (LSM Ampuh) serta Aleng selaku Sub Contraktor yang melakukan penimbunan di Tiban.

Sebelum memberikan keterangan, ke-4 saksi ini di sumpah terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga dengan didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi.

Dalam keterangannya, Ip mengaku mendapatkan informasi dari LSM Ampuh tentang adanya kegiatan reklamasi yang diduga menyalahi ijin.

“Setelah melakukan investigasi kami menemukan PT. Powerland yang melakukan reklamasi,” Kata Ip

Kata dia, setelah diperiksa oleh Bapedal didapati adanya pelanggaran ijin reklamasi tanpa adanya Amdal terlebih dahulu. Selanjutnya kegiatan reklamasi tersebut dihentikan sementara.

“Di bulan juni sampai september 2012 kegiatan di stop, namun diakhir september ada juga aktifitas cuma hanya sedikit tapi kami langsung kembali menghentikannya,” jelasnya.

Dikatakan bahwa, pada November 2012 sebelum izin amdal di keluarkan, sudah ada sekitar 8 Hektar lahan yang terkena reklamasi oleh PT Powerland.

Ia mengatakan ketika pihak PT Powerland Afuan dipanggil terkait adanya reklamasi kembali setelah sebelumnya dihentikan, Afuan menyalahkan pihak kontraktor.

“Saat itu Afuan bilang, itu kontraktornya yang susah dikendalikan,” kata Ip.

Saksi Jarpen Gultom(LSM Ampuh) dalam keterangannya mengaku mendapat informasi dari Sitompul terkait pengaduan dari warga atas adanya pengerukan di Tiban dan langsung turun ke Batam.

“Atas hal itu Saudara sitompul melaporkan pada saya bahwa ada reklamasi di Batam, kemudian saya langsung datang ke Batam guna melihat lokasi reklamasi itu dan melaporkannya ke Bapedal mengenai legalitas reklamasi di Tiban,” ujarnya

Sementara itu Aleng mengaku bekerja di PT Powerland pada tahun 2012 sebagai sub contractor, namun dihentikan pada bulan Juli tanpa adanya penjelasan.

“Namun pada September saya disuruh lagi melakukan reklamasi sampai pada 60 persen dari target sebanyak 200 ribu kubik dan dihentikan kembali tanpa adanya alasan apapun” Jelasnya

Menanggapi keterangan para saksi, Abob membantah keterangan Aleng yang mengatakan ia bekerja pada PT Powerland untuk melakukan reklamasi tersebut.

“Itu bukan PT Powerland yang menyuruh tapi PT Putra Setokok,” bantah Abob

Usai mendengar keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga menunda persidangan hingga tanggal 10 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

2 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

11 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

12 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

12 jam ago

This website uses cookies.