Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai

Sidang kasus rokok ilegal terdakwa Yaman Bin Suang Hiang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa, 7 September 2022./Foto: Shafix

Kepada terdakwa,  Majelis Hakim bertanya, “Terdakwa, kemarin sudah didengarkan keterangan dari para saksi-saksi termasuk ahli yang mengetahui. Itu barang kamu beli dari siapa?”. Terdakwa menjawab, “Dari transportir yang mulia”.

Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, “Ngerti tidak barang itu tidak ada cukainya?”. Terdakwa menjawab, “Saya tidak tahu yang mulia”.

Pertanyaan kembali dilontarkan oleh Majelis Hakim, “Tidak tahu ya? jadi seharusnya tanya-tanya dulu. Kamu setelah beli barang tersebut tahu tidak barang itu harus ditempeli dulu pita cukainya?”. Terdakwa menjawab, “Tidak tahu yang mulia,” kata dia. Pertanyaan kembali dilanjutkan Majelis Hakim, “Kamu ngerokok tidak?,” tanya Dwi Nurahmanu. Terdakwa menjawab, “Ngerokok yang mulia”.

Majelis Hakim melanjutnya kembali pertanyaan, “Merokok? kalau merokok pada waktu kamu beli rokok kamu tahu tidak kalau dipinggirnya (Kotak rokok) ada tempelan cukai setiap negara punya pendapatan dari situ?”. Terdakwa menjawab, “Tahu yang mulia”.

Kemudian Majelis Hakim bertanya lagi, “Itu barangnya mau kamu jual ke mana?”. Terdakwa menjawab, “di Batam yang mulia”. Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, “Sudah di pasarkan kan?”. Terdakwa menjawab, “Iya sudah yang mulia di grosir. Pokoknya di Batam yang mulia”.

Ditanya kembali oleh Majelis Hakim, “Sejak kapan kamu menjualkan ini?”. Terdakwa menjawab, “Sudah 8 bulan yang mulia”. Majelis Hakim melanjutnya pertanyaan, “Berarti sejak awal tahun kamu menjualkan ini?”. Terdakwa menjawab, “Iya yang mulia”.

Pertanyaan kembali dirincikan oleh Majelis Hakim, “Itu sudah berapa banyak kamu jual rokok-rokok tanpa cukai begini? Di luar barang-barang yang dijadikan barang bukti itu sebelumnya? Mulai dari bulan 1 sampai dengan 8 bulan? Kan yang ditangkap saja sudah segini (Kerugian negara) dan yang sudah terjual sebelumnya sudah berapa?”. Terdakwa YM menjawab, “Sudah banyak yang mulia”.

Laman: 1 2 3 4 5 6 7

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2,8 Miliar – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top