Sidang Kasus Suami Bunuh Istri di Batam, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Kasus Suami Bunuh Istri di Batam, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Foto Ilustrasi/IST

Sekitar 2 jam kemudian sekitar pukul 12 malam, korban belum tidur dan terdakwa mengajak korban berhubungan suami istri kembali di lantai tiga rumah. Sesampai dilantai tiga terdakwa dan korban masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa dan korban membuka baju masing-masing dan berbaring sambil berbincang-bincang.

Ditengah pembicaraan terdakwa mengatakan “Bun, sudah lah kerja yang gak betul. Udah kita pikirkan anak-anak” dan korban menjawab “Kenapa? terserah aku”, lalu terdakwa bertanya “Kenapa surat-surat rumah udah jadi palsu?” dan saat itu korban hanya diam saja.

Kemudian terdakwa mengatakan “Keluarga kita gimana Bun?” dan tiba-tiba korban menjawab “Apa maumu, terserah aku”, lalu korban emosi dan mencakar terdakwa pada bagian tangan dan dada terdakwa yang kemudian membuat terdakwa emosi dan terdakwa langsung menduduki korban diantara perut dan paha korban.

Kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kanan terdakwa dengan menekan leher korban ke kasur. Selanjutnya korban mencoba melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan terdakwa namun terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa.

Pada saat itu korban meronta-ronta menggunakan kakinya dan sempat berteriak minta tolong. Saat korban berteriak minta tolong, terdakwa menutup mulut korban menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa kembali mencekik leher korban kurang lebih selama 2 menit hingga badan korban lemas.

Kemudian terdakwa mendekatkan wajah terdakwa ke wajah korban untuk mengecek napas korban, yang ternyata korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya terdakwa menutup badan korban dari bagian perut sampai paha menggunakan handuk berwarna merah yang berada ada diatas kasur.

Kemudian terdakwa turun ke lantai 2 lalu masuk ke dalam kamar anak, kemudian terdakwa meminta uang kepada ibu terdakwa yaitu saksi HA untuk membeli nasi, lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah mengggunakan sepeda motor./EDW

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top