Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Suami Bunuh Istri di Batam, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

BATAM – Sidang perkara pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Kavling Bida Kabil Anthorium A6 Blok A No 44 RT 004 RW 017 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam dengan terdakwa Andri Ari Sandi masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar pada Selasa(21/9/2021) beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adiswarna didampingi Hakim Anggota Setyaningsih dan Indriani

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, dari keterangan saksi di persidangan, pihak keluarga dari pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Orang tua pelaku meminta maaf kepada keluaga korban, tapi mereka meminta perkara dilanjutkan,” ujar Herlambang seusai persidangan.

Herlambang mengatakan, persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Pada persidangan pertama yang digelar pada Selasa(14/9/2021) lalu, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Andri Ari Sandi.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan Kesatu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Kedua Pasal 44 Ayat(3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

JPU menguraikan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa naik ke lantai 2(dua) rumah terdakwa yang beralamat di Kavling Bida Kabil Anthorium A6 Blok A No 44 RT 004 RW 017 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam.

Terdakwa kemudian menuju kamar anak-anak dan terdakwa mengecek surat rumah yang ada dibawah kasur dan saat terdakwa cek sudah tidak ada berkas aslinya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, anak-anak terdakwa sudah tidur diatas tempat tidur, dan terdakwa berbaring dikasur bawah bersama istri terdakwa yaitu korban Dewi Permata Sari, kemudian terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

1 menit ago

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

1 jam ago

Belanja Jadi Bitcoin? Jepang Uji Program Tukar Poin ke BTC & XRP!

SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…

3 jam ago

New Look, New Experience: Stasiun Tanah Abang Garapan PTPP Hadirkan Fasilitas Ramah Publik dan Siap Tampung 300 Ribu Penumpang

Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…

20 jam ago

Terra Drone Indonesia Dukung PTSL di Kabupaten Nagan Raya Lewat Pemetaan Udara Berbasis Drone

Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

20 jam ago

Uji Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Mulai Diminati Pengguna

LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…

20 jam ago

This website uses cookies.