Categories: HUKUM

Sidang Kasus TPPO di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli BP3TKI

BATAM – Persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) dengan terdakwa Raja Hardalih dan Lomo Pakpahan(penuntutan terpisah) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BP3TKI Tanjungpinang, Rabu(8/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua menghadirkan Kabag Tata Usaha BP3TKI Tanjungpinang, Yohanes sebagai saksi ahli di persidangan.

Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa kedua terdakwa melakukan pemberangkatan TKI ke luar Negeri, namun berhasil digagalkan oleh Polda Kepri di pelabuhan internasional Batam Center.

“Setelah penangkapan, Polda menyerahkan korban ke BP3TKI dan sekarang sudah dipulangkan. Para korban berasal dari Surabaya 2 orang, 1 dari Semarang, 3 dari Mataram, 1 dari Bandung dan 1 orang dari Padang, mereka diminta biaya sebesar Rp 2 juta untuk menfasilitasi keberangkatan,” terangnya.

Ia mengatakan, penyalur TKI harus memiliki ijin dari PPTKIS, dan untuk pemberangkatannya si calon TKI harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

“TKI wajib memiliki KTKLN agar mereka terdaftar di BP3TKI, dan untuk prosesnya PPTKIS membawa data calon TKI ke BP3TKI agar dimasukkan ke sistem,” jelasnya.

Menurutnya kegunaan Kartu KTKLN adalah untuk mengetahui bagaimana si TKI di luar Negeri dan agar dapat dicekal apabila terkena masalah.

“Kalau soal Visa kerja diluar Negeri itu yang mengeluarkan adalah kedutaan luar negeri yang ada di Indonesia, yang mengurusnya adalah PPTKIS,” terangnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Zulkifli menunda persidangkan hingga seminggu ke depan.

Sebelumnya JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 102 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 103 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Polda Kepri mengamankan 8 orang calon TKI sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan internasional Batam Center, Rabu(14/9/2016) lalu. Dari hasil pemeriksaan, kedua terdakwa tidak memiliki ijin untuk pemberangkatan calon TKI.

Ke-8 calon TKI tersebut datang dari Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan Pesawat Citilink. Di Hang Nadim, mereka dijemput terdakwa Lomo Pakpahan menggunakan mobil sewaan Toyota Innova warna biru.

Di dalam mobil, terdakwa Lomo meminta 8 orang calon TKI tersebut mengumpulkan passport masing-masing. Setiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, terdakwa Raja Hardila yang menunggu di konter tiket langsung menerima uang pembelian tiket dan paspor yang diserahkan oleh salah seorang calon TKI.

Setelah proses pembelian tiket dan boarding pass selesai, paspor, boarding pass dan pass pelabuhan kemudian dibagikan kembali kepada calon TKI. Selanjutnya kedua terdakwa meminta orang suruhannya bernama AW atau YN untuk mengarahkan para Calon TKI tersebut ke ruangan pemeriksaan imigrasi, dan mengantarkan sampai ke ruang tunggu kapal. Rencananya para Calon TKI tersebut akan diberangkatkan dengan kapal MV Isabela.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.