BATAM – Persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) dengan terdakwa Raja Hardalih dan Lomo Pakpahan(penuntutan terpisah) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BP3TKI Tanjungpinang, Rabu(8/2/2017).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua menghadirkan Kabag Tata Usaha BP3TKI Tanjungpinang, Yohanes sebagai saksi ahli di persidangan.
Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa kedua terdakwa melakukan pemberangkatan TKI ke luar Negeri, namun berhasil digagalkan oleh Polda Kepri di pelabuhan internasional Batam Center.
“Setelah penangkapan, Polda menyerahkan korban ke BP3TKI dan sekarang sudah dipulangkan. Para korban berasal dari Surabaya 2 orang, 1 dari Semarang, 3 dari Mataram, 1 dari Bandung dan 1 orang dari Padang, mereka diminta biaya sebesar Rp 2 juta untuk menfasilitasi keberangkatan,” terangnya.
Ia mengatakan, penyalur TKI harus memiliki ijin dari PPTKIS, dan untuk pemberangkatannya si calon TKI harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
“TKI wajib memiliki KTKLN agar mereka terdaftar di BP3TKI, dan untuk prosesnya PPTKIS membawa data calon TKI ke BP3TKI agar dimasukkan ke sistem,” jelasnya.
Menurutnya kegunaan Kartu KTKLN adalah untuk mengetahui bagaimana si TKI di luar Negeri dan agar dapat dicekal apabila terkena masalah.
“Kalau soal Visa kerja diluar Negeri itu yang mengeluarkan adalah kedutaan luar negeri yang ada di Indonesia, yang mengurusnya adalah PPTKIS,” terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Zulkifli menunda persidangkan hingga seminggu ke depan.
Sebelumnya JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 102 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 103 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, Polda Kepri mengamankan 8 orang calon TKI sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan internasional Batam Center, Rabu(14/9/2016) lalu. Dari hasil pemeriksaan, kedua terdakwa tidak memiliki ijin untuk pemberangkatan calon TKI.
Ke-8 calon TKI tersebut datang dari Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan Pesawat Citilink. Di Hang Nadim, mereka dijemput terdakwa Lomo Pakpahan menggunakan mobil sewaan Toyota Innova warna biru.
Di dalam mobil, terdakwa Lomo meminta 8 orang calon TKI tersebut mengumpulkan passport masing-masing. Setiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, terdakwa Raja Hardila yang menunggu di konter tiket langsung menerima uang pembelian tiket dan paspor yang diserahkan oleh salah seorang calon TKI.
Setelah proses pembelian tiket dan boarding pass selesai, paspor, boarding pass dan pass pelabuhan kemudian dibagikan kembali kepada calon TKI. Selanjutnya kedua terdakwa meminta orang suruhannya bernama AW atau YN untuk mengarahkan para Calon TKI tersebut ke ruangan pemeriksaan imigrasi, dan mengantarkan sampai ke ruang tunggu kapal. Rencananya para Calon TKI tersebut akan diberangkatkan dengan kapal MV Isabela.
Jefry Hutauruk
Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…
PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…
Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
This website uses cookies.