Categories: HUKUMRIAU

KOPPSA-M Laporkan Majelis Hakim PN Bengkinang ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

JAKARTA – Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) telah melaporkan Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memimpin persidangan gugatan perdata  PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional III ke Badan Pengawas Mahkamah Agung(MA) dan Komisi Yudisial(KY).

“Kita minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengikis semua perilaku hakim non-integritas yang ada di lembaga peradilan di tanah air,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini, S.H, Armilis seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 30 Mei 2025.

Seperti diketahui, pada Rabu (28/5) lalu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan PTPN IV atas klaim dana talangan sebesar 140 miliar rupiah dan sita terhadap tanah masyarakat Pangkalan Baru anggota Koperasi KOPPSA-M.

Menurut Armilis, putusan tersebut  jauh dari rasa keadilan, tidak saja membuat petani merasa tertindas, juga aneh bin ajaib. Dalam putusan tersebut memerintahkan anggota koperasi yang sudah meninggal harus ikut membayar dana talangan itu.

“Makanya, majelis hakim-nya kami laporkan ke Bawas MA dan KY. Kita tidak ingin masyarakat pencari keadilan menjadi korban susulan oleh para hakim bermental korup seperti ini,” tegasnya.

Armilis menyebut, jauh-jauh hari sebenarnya, pihaknya sudah memprediksi lahirnya putusan aneh yang memenangkan PTPN atas petani anggota KOPPSA-M itu. Sebab dari semua prosesi dan tahapan persidangan selama ini, majelis hakim dianggap berpihak kepada penggugat.

“Tidak mungkin kan, proses persidangan yang berpihak melahirkan putusan yang adil. Itu respon pertama kami atas putusan itu,” katanya.

Meski demikian, Armilis mengatakan pihaknya wajib menghormati putusan pengadilan. Tetapi, katanya, perilaku hakim yang diduga jauh dari sikap adil, juga harus dilawan.

“Sikap otoriter dan berat sebelah inilah, yang selalu dipertontonkan majelis. Baik saat sidang lapangan, maupun pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Armilis.

Ia mengungkapkan bahwa selama proses persidangan majelis hakim dinilai membatasi hak-hak tergugat saat sidang lapangan (PS) dan pembatasan pada saksi yang hanya diberi dua kali kesempatan untuk bersaksi.

Sebenarnya kata dia, pihak Pengadilan Tinggi Riau sempat turun memantau dan mengawasi langsung persidangan. Sayangnya, kala persidangan didampingi pengawasan itu, proses persidangan sudah di penghujung. “Jadi praktis, terawasi hanya dua kali sidang,” katanya.

Kata Armilis, majelis hakim juga dinilai tidak menghargai keterangan Saksi Ahli. Baik Saksi Ahli dari Kementerian tentang koperasi maupun Saksi Ahli pihak Akademisi.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

30 menit ago

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…

33 menit ago

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…

1 jam ago

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…

2 jam ago

Hari Terakhir Expo, BRI Finance Dorong Masyarakat Wujudkan Rencana Finansial dan Kendaraan Impian

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengajak masyarakat Medan dan sekitarnya untuk memanfaatkan momentum hari…

2 jam ago

Telkom AI Center Aceh Kenalkan Implementasi Agentic AI bagi Praktisi dan Akademisi

Telkom AI Center Aceh menggelar Technical Workshop Agentic AI secara hybrid yang diikuti lebih dari…

2 jam ago

This website uses cookies.