Categories: HeadlinesHUKRIM

Sidang KIP Kepri : Pihak Yayasan Putera Batam “Takut” Dipidanakan

BATAM – swarakepri.com : Pembina Yayasan Putera Batam, Sahat Sianturi mengaku sangat dirugikan dengan adanya laporan 11 mahasiswanya ke Polda Kepri terkait adanya dugaan pihak yayasan dengan sengaja mengubah nilai semester V dan VI.

“Akibat dari laporan tersebut,kami seakan-akan sudah menjadi tersangka karena sudah diperiksa oleh penyidik,” ujar Sahat saat mengikuti sidang pembuktian di Komisi Informasi Publik(KIP) Kepri, hari ini, Selasa(30/7/2013) di Gedung Bersama, Batam Center.

Meski mengaku tidak mengetahui persis pelanggaran pidana yang dilaporkan ke-11 mahasiswa tersebut di Kepolisian, kepada Majelis Sahat bersikukuh tidak melanggar Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan alasan Universitas Putera Batam bukan Badan Publik.

“Putera Batam bukan badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (2)Undang-undang KIP, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

“Kami mendapatkan bantuan berupa hibah dari Pemprov Kepri dan Dikti melalui proposal. Artinya Yayasan Putra Batam bukan Badan Publik,” jelasnya.

Terkait tuntutan ke-11 mahasiswa yang meminta hasil lembaran soal dan lembaran jawaban pada ujian semester V dan VI, Sahat mengaku bahwa mekanisme internal kampus sesuai dengan yang ada di buku panduan, para mahasiswa sudah diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan keberatan.

“Alasan kami tidak memberikan lembaran soal dan jawaban tersebut adalah karena waktu 7 tersebut sudah terlewati. Kalau kita berikan nanti mahasiswa yang akan ikut-ikutan meminta” ujar Sahat.

Alasan yang disampaikan Sahat Sianturi dibantah keras oleh Nampak Silangit, mahasiswa Putera Batam yang bertindak sebagai pemohon. Ia menegaskan penjelasan yang disampaikan pihak yayasan tersebut adalah kebohongan. Karena waktu 7 hari yang disediakan untuk menyampaikan keberatan dari mahasiswa tidak pernah dilakukan.

“Saat masa 7 hari tersebut, kami(mahasiswa) sudah mengajukan keberatan kepada pihak kampus,namun tidak pernah ditanggapi,” tegas Nampak.

Kepada Majelis KIP Kepri yakni Arifuddin Zalin, Budi Sufianto dan James Papilaya, Nampak mewakili rekan-rekannya berharap masalah ini bisa diputuskan dengan seadil-adilnya.

“Kami berharap Mejelis bisa memberikan keputusan yang adil,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan dosen Universitas Putera Batam, Ferdinal Martin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa kebijakan hasil ujian para mahasiswa bukan dari dosen melainkan dari sistem yang telah dibuat oleh pemilik kampus.

“Dosen juga sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembuatan soal,”ujarnya.

Meski mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat sistem tersebut, Martin mengatakan bahwa dalam proses ujian para mahasiswa diberikan soal ujian pilihan berganda dan bukan essay seperti yang lazim dilaksanakan.

“Saya tidak mengatakan managemen yang membuat soal ujian tersebut, namun oleh sistem yang telah dibuat oleh pemilik kampus,” ujar pria yang kini menjadi karyawan swasta setelah berhenti jadi dosen Universitas Putera Batam agustus tahun lalu.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, pemohon dan termohon, Ketua Majelis kemudian menunda sidang sampai hari jumat depan untuk pembacaan putusan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

6 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

10 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

12 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

13 jam ago

This website uses cookies.