BATAM – Persidangan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian pada kasus dugaan kepemilikan senjata api kembali di gelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/11/2016) siang.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menghadirkan tiga orang saksi yakni Tohop, Heru(Polsek Batu Ampar) dan Atik(pembantu rumah tangga terdakwa).
Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi, Penasehat Hukum terdakwa Mangundang Lumbanbatu meminta kepada Majelis Hakim agar bisa menghadirkan saksi A De Charge(meringankan) pada persidangan berikutnya.
“Kami mohon agar bisa menhadirkan saksi a de charge yang mulia,” ujarnya.
Disisi lain, JPU Rumondang Manurung juga masih akan menghadirkan empat orang saksi pada persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua Hakim Anggota kemudian menunda persidangan hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Seperti diketahui JPU Rumondang menjerat terdakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Ordonnatietijdelijke Bijzonderestrafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU Dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
RONI RUMAHORBO
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.