BATAM – Persidangan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian pada kasus dugaan kepemilikan senjata api kembali di gelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/11/2016) siang.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menghadirkan tiga orang saksi yakni Tohop, Heru(Polsek Batu Ampar) dan Atik(pembantu rumah tangga terdakwa).
Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi, Penasehat Hukum terdakwa Mangundang Lumbanbatu meminta kepada Majelis Hakim agar bisa menghadirkan saksi A De Charge(meringankan) pada persidangan berikutnya.
“Kami mohon agar bisa menhadirkan saksi a de charge yang mulia,” ujarnya.
Disisi lain, JPU Rumondang Manurung juga masih akan menghadirkan empat orang saksi pada persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua Hakim Anggota kemudian menunda persidangan hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Seperti diketahui JPU Rumondang menjerat terdakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Ordonnatietijdelijke Bijzonderestrafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU Dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
RONI RUMAHORBO
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.