BATAM – Persidangan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian pada kasus dugaan kepemilikan senjata api kembali di gelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/11/2016) siang.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung menghadirkan tiga orang saksi yakni Tohop, Heru(Polsek Batu Ampar) dan Atik(pembantu rumah tangga terdakwa).
Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi, Penasehat Hukum terdakwa Mangundang Lumbanbatu meminta kepada Majelis Hakim agar bisa menghadirkan saksi A De Charge(meringankan) pada persidangan berikutnya.
“Kami mohon agar bisa menhadirkan saksi a de charge yang mulia,” ujarnya.
Disisi lain, JPU Rumondang Manurung juga masih akan menghadirkan empat orang saksi pada persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua Hakim Anggota kemudian menunda persidangan hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Seperti diketahui JPU Rumondang menjerat terdakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Ordonnatietijdelijke Bijzonderestrafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU Dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
RONI RUMAHORBO
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.