Categories: HUKUM

Sidang Lanjutan Gugatan Uba, 26 Anggota DPRD Kepri Tak Hadir

BATAM – Sidang gugatan penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 kembali digelar di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kamis (16/01/2020) pagi.

Agenda sidang lanjutan perkara nomor 29/G/2019/PTUN.TPI tersebut adalah sikap Majelis Hakim terhadap calon pihak ketiga.

Dalam audang tersebut hanya dihadiri 9 anggota DPRD Kepri dari total 35 anggota yang tak hadir pada pemanggilan sidang sebelumnya.

Sesaat setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Ali Anwar meminta tanggapan kepada sembilan anggota DPRD Kepri yang hadir terkait posisi mereka dalam SK-AKD. Apakah termasuk kepada tergugat intervensi atau pengugat intervensi.

“Dipanggilnya para calon pihak ketiga ini guna menanyakan langsung apakah ikut sebagai tergugat Intervensi atau penggugat Intervensi,” ujar Ketua Mejelis Hakim.

Delapan orang anggota DPRD Kepri memilih masuk dalam tergugat intervensi. Yang diantaranya adalah Alex Guspeneldi, Raja Bachtiar, Suryani, Dewi Kumalasari, Widiaskol, Sugianto, Wahyu Wahyudi dan Surya Sardi memilih masuk dalam tergugat intervensi.

Sedangkan satu orang anggota DPRD Kepri lainnya, Ririn Warsiti memilih masuk sebagai penggugat intervensi.

Usai mendengar tanggapan tersebut, Ali Anwar menjelaskan pengadilan mengharuskan semua anggota yang hadir dan telah mengambil sikap bila ingin kedatangannya pada sidang selanjutnya ingin diwakilkan oleh kuasa hukum, wajib mengirimkan surat keterangan tertulis ke PTUN Tanjungpinang.

“Bagi saudara pada sidang selanjutnya ingin diwakilkan oleh Kuasa Hukum, diharap mengirim keterangan tertulis terlebih dahulu,” kata Anwar.

Setelah mendengar penentuan sikap para anggota DPRD Kepri, sidang akan kembali dilanjutkan pada, Kamis (23/1/2020). Dengan agenda Majelis Hakim meminta sikap 26 anggota DPRD Kepri lainnya dan sikap Majelis Hakim atas pihak tergugat intervensi.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (16/12/2019) lalu, dua anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra yakni Onward Siahaan dan Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan memilih sikap netral.

Sementara pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (9/1/2020) lalu, dari total 41 anggota yang dipanggil hanya 6 anggota saja yang hadir.

Lima anggota DPRD Kepri memilih sikap sebagai pihak tergugat intervensi yakni, Asmin Patros (Golkar), Taba Iskandar (Golkar), Sahat Sianturi (PDIP), Sahmidin Sinaga (Nasdem), dan Saproni (PDIP).

Sedangkan satu anggota lainnya, Yudi Kurnain (PAN) menyatakan dirinya tidak ikut sebagai pihak ketiga. Dan memilih bersikap netral untuk bergabung bersama Onward dan Nyanyang.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

3 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

8 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

12 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

12 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

13 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

13 jam ago

This website uses cookies.