Categories: HUKUM

Sidang Lanjutan Gugatan Uba, 26 Anggota DPRD Kepri Tak Hadir

BATAM – Sidang gugatan penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 kembali digelar di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kamis (16/01/2020) pagi.

Agenda sidang lanjutan perkara nomor 29/G/2019/PTUN.TPI tersebut adalah sikap Majelis Hakim terhadap calon pihak ketiga.

Dalam audang tersebut hanya dihadiri 9 anggota DPRD Kepri dari total 35 anggota yang tak hadir pada pemanggilan sidang sebelumnya.

Sesaat setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Ali Anwar meminta tanggapan kepada sembilan anggota DPRD Kepri yang hadir terkait posisi mereka dalam SK-AKD. Apakah termasuk kepada tergugat intervensi atau pengugat intervensi.

“Dipanggilnya para calon pihak ketiga ini guna menanyakan langsung apakah ikut sebagai tergugat Intervensi atau penggugat Intervensi,” ujar Ketua Mejelis Hakim.

Delapan orang anggota DPRD Kepri memilih masuk dalam tergugat intervensi. Yang diantaranya adalah Alex Guspeneldi, Raja Bachtiar, Suryani, Dewi Kumalasari, Widiaskol, Sugianto, Wahyu Wahyudi dan Surya Sardi memilih masuk dalam tergugat intervensi.

Sedangkan satu orang anggota DPRD Kepri lainnya, Ririn Warsiti memilih masuk sebagai penggugat intervensi.

Usai mendengar tanggapan tersebut, Ali Anwar menjelaskan pengadilan mengharuskan semua anggota yang hadir dan telah mengambil sikap bila ingin kedatangannya pada sidang selanjutnya ingin diwakilkan oleh kuasa hukum, wajib mengirimkan surat keterangan tertulis ke PTUN Tanjungpinang.

“Bagi saudara pada sidang selanjutnya ingin diwakilkan oleh Kuasa Hukum, diharap mengirim keterangan tertulis terlebih dahulu,” kata Anwar.

Setelah mendengar penentuan sikap para anggota DPRD Kepri, sidang akan kembali dilanjutkan pada, Kamis (23/1/2020). Dengan agenda Majelis Hakim meminta sikap 26 anggota DPRD Kepri lainnya dan sikap Majelis Hakim atas pihak tergugat intervensi.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (16/12/2019) lalu, dua anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra yakni Onward Siahaan dan Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan memilih sikap netral.

Sementara pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (9/1/2020) lalu, dari total 41 anggota yang dipanggil hanya 6 anggota saja yang hadir.

Lima anggota DPRD Kepri memilih sikap sebagai pihak tergugat intervensi yakni, Asmin Patros (Golkar), Taba Iskandar (Golkar), Sahat Sianturi (PDIP), Sahmidin Sinaga (Nasdem), dan Saproni (PDIP).

Sedangkan satu anggota lainnya, Yudi Kurnain (PAN) menyatakan dirinya tidak ikut sebagai pihak ketiga. Dan memilih bersikap netral untuk bergabung bersama Onward dan Nyanyang.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

18 menit ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

41 menit ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

1 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

1 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

2 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

2 jam ago

This website uses cookies.