Categories: HUKUM

Sidang Lanjutan Gugatan Uba, 26 Anggota DPRD Kepri Tak Hadir

BATAM – Sidang gugatan penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 kembali digelar di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kamis (16/01/2020) pagi.

Agenda sidang lanjutan perkara nomor 29/G/2019/PTUN.TPI tersebut adalah sikap Majelis Hakim terhadap calon pihak ketiga.

Dalam audang tersebut hanya dihadiri 9 anggota DPRD Kepri dari total 35 anggota yang tak hadir pada pemanggilan sidang sebelumnya.

Sesaat setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Ali Anwar meminta tanggapan kepada sembilan anggota DPRD Kepri yang hadir terkait posisi mereka dalam SK-AKD. Apakah termasuk kepada tergugat intervensi atau pengugat intervensi.

“Dipanggilnya para calon pihak ketiga ini guna menanyakan langsung apakah ikut sebagai tergugat Intervensi atau penggugat Intervensi,” ujar Ketua Mejelis Hakim.

Delapan orang anggota DPRD Kepri memilih masuk dalam tergugat intervensi. Yang diantaranya adalah Alex Guspeneldi, Raja Bachtiar, Suryani, Dewi Kumalasari, Widiaskol, Sugianto, Wahyu Wahyudi dan Surya Sardi memilih masuk dalam tergugat intervensi.

Sedangkan satu orang anggota DPRD Kepri lainnya, Ririn Warsiti memilih masuk sebagai penggugat intervensi.

Usai mendengar tanggapan tersebut, Ali Anwar menjelaskan pengadilan mengharuskan semua anggota yang hadir dan telah mengambil sikap bila ingin kedatangannya pada sidang selanjutnya ingin diwakilkan oleh kuasa hukum, wajib mengirimkan surat keterangan tertulis ke PTUN Tanjungpinang.

“Bagi saudara pada sidang selanjutnya ingin diwakilkan oleh Kuasa Hukum, diharap mengirim keterangan tertulis terlebih dahulu,” kata Anwar.

Setelah mendengar penentuan sikap para anggota DPRD Kepri, sidang akan kembali dilanjutkan pada, Kamis (23/1/2020). Dengan agenda Majelis Hakim meminta sikap 26 anggota DPRD Kepri lainnya dan sikap Majelis Hakim atas pihak tergugat intervensi.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (16/12/2019) lalu, dua anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra yakni Onward Siahaan dan Nyanyang Haris Pratamura memberikan keterangan memilih sikap netral.

Sementara pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (9/1/2020) lalu, dari total 41 anggota yang dipanggil hanya 6 anggota saja yang hadir.

Lima anggota DPRD Kepri memilih sikap sebagai pihak tergugat intervensi yakni, Asmin Patros (Golkar), Taba Iskandar (Golkar), Sahat Sianturi (PDIP), Sahmidin Sinaga (Nasdem), dan Saproni (PDIP).

Sedangkan satu anggota lainnya, Yudi Kurnain (PAN) menyatakan dirinya tidak ikut sebagai pihak ketiga. Dan memilih bersikap netral untuk bergabung bersama Onward dan Nyanyang.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.