BATAM – Putra Siregar, terdakwa kasus dugaan tindak pidana kepabeanan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa(18/8/2020).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan 3 karyawan PS Store sebagai saksi yakni Leris, La Hatta dan Nur Ravina.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jaktim, Milono kepada SwaraKepri, Selasa (18/8/2020) malam.
“Pemeriksaan saksi 3 orang dari pegawai PS, saksi atas nama Leris, La Hatta dan Nur Ravina,” ujarnya.
Milono menjelaskan bahwa dalam persidangan, ketiga karyawan PS Store tersebut membenarkan dakwaan JPU tentang adanya penjualan Hanphone tanpa kelengkapan resmi di PS Store.
“Keterangannya membenarkan dakwaan JPU tentang adanya penjualan HP tanpa kelengkapan resmi di PS Store,” jelasnya.
Kata dia, dalam persidangan selanjutnya, JPU kembali akan menghadirkan saksi-saksi lainnya di perisdangan.
“Hari senin depan agendanya masih pemeriksaan saksi,”terangnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Putra Siregar dengan pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Dakwaan Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan,” kata Milono.
(Shafix)
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.