BATAM – Sidang permohonan Peninjauan Kembali(PK) kasus penggelapan dalam jabatan di BCC Hotel Batam dengan terpidana Conti Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(26/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roza El Afrina didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra, Jaksa Penuntut Umum selaku pihak termohon menyampaikan jawaban atas permohonan peninjauan kembali kasus Conti Chandra.
Selanjutnya pengacara Conti Chandra menyerahkan berkas bukti baru(novum) kepada Majelis Hakim.
Kemudian persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pengacara terpidana Conti Chandra yakni saksi Hendra dan Mariana.
Kedua orang saksi tersebut memberikan keterangan secara terpisah dalam persidangan.
Baca Juga : Vonis Conti Chandra Tidak Terkait Kepemilikan Hotel BCC
Setelah mendengarkan keterangan kedua orang saksi, persidangan ditunda hingga hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 untuk mendengarkan keterangan satu orang saksi dari Kepolisian yang dihadirkan pengacara Conti Chandra.
“Sidang ditunda hingga hari Rabu,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia, Thermax, perusahaan solusi energi dan lingkungan…
LINGGA - Konflik lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan…
Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…
Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…
BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…
This website uses cookies.