BATAM – swarakepri.com : Persidangan perdana gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) hanya berlangsung sekitar 5 menit, hari ini, Selasa(20/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Setelah kedua belah sepakat menunjuk Budiman Sitorus sebagai Hakim Mediator, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Nenny Yulianny selaku Hakim Anggota kemudian meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
Saat awal persidangan dimulai, Jack Oktavianus mengatakan bahwa pada sidang perdana ini belum dilakukan pemeriksaan perkara karena masih diberikan kesempatan untuk jalur mediasi.
“Ada keinginan untuk berdamai nggak? kata Jack yang kemudian dijawab kedua belah pihak dengan iya.
Setelah kedua belah pihak setuju menempuh jalur mediasi, Jack kemudian menanyakan apakah masing-masing sudah menunjuk mediator untuk membantu mediasi. Pihak Pemko Batam melalui Syafei,Kasidatun Kejari Batam menjawab belum menunjuk mediator, sementara itu Direktur PT BAJ yang diwakili kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso menjawab menunjuk mediator dari Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Majelis Hakim kemudian menunjuk Budiman Sitorus sebagai Hakim Mediator yang kemudian disepakati kedua belah pihak.
“Sidang selanjutnya akan ditentukan kemudian setelah laporan hasil mediasi,” ujar Jack.(red)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.