Categories: BATAMHUKUM

Sidang Perkara 35 Warga Aksi Bela Rempang Digelar Besok

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam diketahui pada Kamis, 21 Desember 2023 akan menggelar sidang perdana warga Rempang yang menjadi tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kantor BP Batam beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala PN Batam, Mashuri Effendi kepada wartawan ketika dikonfirmasi Rabu, 20 Desember 2023.

Kata dia, sidang perdana 35 orang tersangka warga Rempang ini dibagi 3 perkara pidana dan yang memimpin persidangan tersebut merupakan Majelis Hakim, David P Sitorus.

“Sidang pertamanya itu akan dilaksanakan besok dalam satu majelis hakim. Ketua majelis hakimnya itu Pak David,” ujarnya.

Terkait persiapan sidang besok, Mashuri Effendi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk pengamanan jalannya sidang yang mana diperkirakan akan dihadiri oleh banyak pihak.

“Koordinasi sudah kita lakukan, jaksanya juga sudah kita koordinasi dengan Kejari. Jadwal sidangnya bisa dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam sipp.pn-batam.go.id,” ungkapnya.

Sementara itu, dilansir dari laman SIPP PN Batam, sidang perkara dengan nomor 935/Pid.B/2023/ PN Btm, dengan jumlah terdakwa sebanyak 26 orang, akan digelar pada Kamis 21 Desember 2023 pukul 09.00 di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Berikut nama-nama tersangka dalam tiga perkara yang akan menjalani sidang besok di PN Batam.

A. Perkara atas nama, Iswandi Alias Awi (Bang Long)

B. Perkara atas nama, La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dkk (26 tersangka)

Adapun identitas 26 tersangka tersebut antara lain :
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.

C. Perkara atas nama, Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (8 tersangka)

Adapun identitas 8 tersangka sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.