Categories: HUKUM

Sidang Perkara Abob, Awang Herman : Saya Ikut Saja Apa Kata Abob

BATAM – Achmad Mahbub alias Abob, terdakwa kasus reklamasi Pulau Bokor kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Senin (19/1/2016).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua menghadirkan 4 saksi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, Bagian Direktorat Pembangunan, Badan Pertanahan Daerah Pemko, Bapedalda dan Awang Herman selaku pemilik PT Setokok Mandiri

Dalam keterangannya, Awang Herman mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang Surat Perintah Kerja (SPK), karena ia tidak mengurusi masalah pengeluaran SPK tersebut. Dalam perjanjian awalnya dengan Abob, kalau dana sudah ada maka pekerjaan akan langsung dilakukan.

“Saya ikut saja apa kata Abob, apapun perintahnya saya patuh dan langsung tandatangani. Jangankan tanda tangan, disuruh selam dilaut pun akan saya lakukan,” ujarnya.

Kata dia, dalam pengerjaan reklamasi pantai pulau Bokor dia diberikan uang sebesar USD 2 juta atau senilai Rp 14,7 Miliar oleh Abob saat penandatanganan kontrak kerja.

“Namun kalau soal ijin Amdal ketika saya tanya, Abob bilang lagi dalam pengurusan, saya hanya mengurus izin Cut and Fill saja, ijin yang lainnya itu adalah Afuan dan Firman (staf afuan) yang urus,” Jelasnya

Ia juga mengatakan setelah 5 hari penandatangan kontrak ia langsung melakukan penimbunan dengan merekrut 3 subcon.

“Uang yang di berikan Abob langsung saya distribusikan kepada 3 subcon itu, namun baru sebulan bekerja, penimbunan dihentikan oleh Bapedal. Kemudian tiga subcon itu kembali saya stop,” jelasnya.

Selanjutnta kata Awang, tanpa ia ketahui subcon yang ia rekrut tersebut bekerja dibelakangnya tanpa ada ia suruh.

“Saat di stop Bapedal saya menyuruh semuanya untuk berhenti, tapi ada tiga subcon yang diam-diam bekerja dibelakang saya,”ungkapnya.

Menanggapi keterangan Awang Herman tersebut, terdakwa Abob membenarkan, namun terkait SPK ia mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

“Kalau soal itu saya tidak tahu, karena soal ijin yang urus Afuan dan Firman,” Kata Abob

Persidangan kembali ditunda hingga 31 Januri 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU yakni konsultan Amdal(Firman) dan salah satu subcon yang direkrut oleh Awang.

“Firman akan kita hadirkan, agar semua jelas,” kata Martua kepada SWARAKEPRI.COM seusai persidangan.

Sementara itu, persidangan kasus Afuan selaku komisaris PT Power land kembali ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum selesai membuat tuntutan.

 

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.