BATAM – Achmad Mahbub alias Abob, terdakwa kasus reklamasi Pulau Bokor kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Senin (19/1/2016).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua menghadirkan 4 saksi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, Bagian Direktorat Pembangunan, Badan Pertanahan Daerah Pemko, Bapedalda dan Awang Herman selaku pemilik PT Setokok Mandiri
Dalam keterangannya, Awang Herman mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang Surat Perintah Kerja (SPK), karena ia tidak mengurusi masalah pengeluaran SPK tersebut. Dalam perjanjian awalnya dengan Abob, kalau dana sudah ada maka pekerjaan akan langsung dilakukan.
“Saya ikut saja apa kata Abob, apapun perintahnya saya patuh dan langsung tandatangani. Jangankan tanda tangan, disuruh selam dilaut pun akan saya lakukan,” ujarnya.
Kata dia, dalam pengerjaan reklamasi pantai pulau Bokor dia diberikan uang sebesar USD 2 juta atau senilai Rp 14,7 Miliar oleh Abob saat penandatanganan kontrak kerja.
“Namun kalau soal ijin Amdal ketika saya tanya, Abob bilang lagi dalam pengurusan, saya hanya mengurus izin Cut and Fill saja, ijin yang lainnya itu adalah Afuan dan Firman (staf afuan) yang urus,” Jelasnya
Ia juga mengatakan setelah 5 hari penandatangan kontrak ia langsung melakukan penimbunan dengan merekrut 3 subcon.
“Uang yang di berikan Abob langsung saya distribusikan kepada 3 subcon itu, namun baru sebulan bekerja, penimbunan dihentikan oleh Bapedal. Kemudian tiga subcon itu kembali saya stop,” jelasnya.
Selanjutnta kata Awang, tanpa ia ketahui subcon yang ia rekrut tersebut bekerja dibelakangnya tanpa ada ia suruh.
“Saat di stop Bapedal saya menyuruh semuanya untuk berhenti, tapi ada tiga subcon yang diam-diam bekerja dibelakang saya,”ungkapnya.
Menanggapi keterangan Awang Herman tersebut, terdakwa Abob membenarkan, namun terkait SPK ia mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.
“Kalau soal itu saya tidak tahu, karena soal ijin yang urus Afuan dan Firman,” Kata Abob
Persidangan kembali ditunda hingga 31 Januri 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU yakni konsultan Amdal(Firman) dan salah satu subcon yang direkrut oleh Awang.
“Firman akan kita hadirkan, agar semua jelas,” kata Martua kepada SWARAKEPRI.COM seusai persidangan.
Sementara itu, persidangan kasus Afuan selaku komisaris PT Power land kembali ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum selesai membuat tuntutan.
Jefry Hutauruk
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
This website uses cookies.