Categories: HUKUM

Sidang Perkara Abob, Awang Herman : Saya Ikut Saja Apa Kata Abob

BATAM – Achmad Mahbub alias Abob, terdakwa kasus reklamasi Pulau Bokor kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Senin (19/1/2016).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua menghadirkan 4 saksi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, Bagian Direktorat Pembangunan, Badan Pertanahan Daerah Pemko, Bapedalda dan Awang Herman selaku pemilik PT Setokok Mandiri

Dalam keterangannya, Awang Herman mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang Surat Perintah Kerja (SPK), karena ia tidak mengurusi masalah pengeluaran SPK tersebut. Dalam perjanjian awalnya dengan Abob, kalau dana sudah ada maka pekerjaan akan langsung dilakukan.

“Saya ikut saja apa kata Abob, apapun perintahnya saya patuh dan langsung tandatangani. Jangankan tanda tangan, disuruh selam dilaut pun akan saya lakukan,” ujarnya.

Kata dia, dalam pengerjaan reklamasi pantai pulau Bokor dia diberikan uang sebesar USD 2 juta atau senilai Rp 14,7 Miliar oleh Abob saat penandatanganan kontrak kerja.

“Namun kalau soal ijin Amdal ketika saya tanya, Abob bilang lagi dalam pengurusan, saya hanya mengurus izin Cut and Fill saja, ijin yang lainnya itu adalah Afuan dan Firman (staf afuan) yang urus,” Jelasnya

Ia juga mengatakan setelah 5 hari penandatangan kontrak ia langsung melakukan penimbunan dengan merekrut 3 subcon.

“Uang yang di berikan Abob langsung saya distribusikan kepada 3 subcon itu, namun baru sebulan bekerja, penimbunan dihentikan oleh Bapedal. Kemudian tiga subcon itu kembali saya stop,” jelasnya.

Selanjutnta kata Awang, tanpa ia ketahui subcon yang ia rekrut tersebut bekerja dibelakangnya tanpa ada ia suruh.

“Saat di stop Bapedal saya menyuruh semuanya untuk berhenti, tapi ada tiga subcon yang diam-diam bekerja dibelakang saya,”ungkapnya.

Menanggapi keterangan Awang Herman tersebut, terdakwa Abob membenarkan, namun terkait SPK ia mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

“Kalau soal itu saya tidak tahu, karena soal ijin yang urus Afuan dan Firman,” Kata Abob

Persidangan kembali ditunda hingga 31 Januri 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU yakni konsultan Amdal(Firman) dan salah satu subcon yang direkrut oleh Awang.

“Firman akan kita hadirkan, agar semua jelas,” kata Martua kepada SWARAKEPRI.COM seusai persidangan.

Sementara itu, persidangan kasus Afuan selaku komisaris PT Power land kembali ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum selesai membuat tuntutan.

 

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

2 jam ago

Kembali Gelar WSBP Inspiring Kindness: Girls on Site, WSBP Ajak Siswi SMAN 1 Kalijati Berkontribusi di Dunia Manufaktur dan Konstruksi

WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…

4 jam ago

Pesatnya Pertumbuhan Konten Kreator, URALA Indonesia Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan

URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…

4 jam ago

Ur’Ball: Pentol Sayur Kekinian, Misi Tim Wirausaha Merdeka Mahasiswa UNESA untuk Hidup Sehat Tanpa Ribet

Surabaya, 19 November 2024 – Tim Wirausaha Merdeka (WMK) UNESA memperkenalkan Ur’Ball, inovasi bakso berbahan…

8 jam ago

Scati Menunjuk MLV Teknologi sebagai Distributor Resmi di Indonesia

Scati, pemimpin global dalam solusi keamanan inovatif, dengan bangga mengumumkan penunjukan MLV Teknologi sebagai distributor…

8 jam ago

This website uses cookies.