Categories: HUKUM

Sidang Perkara Abob, Awang Herman : Saya Ikut Saja Apa Kata Abob

BATAM – Achmad Mahbub alias Abob, terdakwa kasus reklamasi Pulau Bokor kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Senin (19/1/2016).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua menghadirkan 4 saksi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, Bagian Direktorat Pembangunan, Badan Pertanahan Daerah Pemko, Bapedalda dan Awang Herman selaku pemilik PT Setokok Mandiri

Dalam keterangannya, Awang Herman mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang Surat Perintah Kerja (SPK), karena ia tidak mengurusi masalah pengeluaran SPK tersebut. Dalam perjanjian awalnya dengan Abob, kalau dana sudah ada maka pekerjaan akan langsung dilakukan.

“Saya ikut saja apa kata Abob, apapun perintahnya saya patuh dan langsung tandatangani. Jangankan tanda tangan, disuruh selam dilaut pun akan saya lakukan,” ujarnya.

Kata dia, dalam pengerjaan reklamasi pantai pulau Bokor dia diberikan uang sebesar USD 2 juta atau senilai Rp 14,7 Miliar oleh Abob saat penandatanganan kontrak kerja.

“Namun kalau soal ijin Amdal ketika saya tanya, Abob bilang lagi dalam pengurusan, saya hanya mengurus izin Cut and Fill saja, ijin yang lainnya itu adalah Afuan dan Firman (staf afuan) yang urus,” Jelasnya

Ia juga mengatakan setelah 5 hari penandatangan kontrak ia langsung melakukan penimbunan dengan merekrut 3 subcon.

“Uang yang di berikan Abob langsung saya distribusikan kepada 3 subcon itu, namun baru sebulan bekerja, penimbunan dihentikan oleh Bapedal. Kemudian tiga subcon itu kembali saya stop,” jelasnya.

Selanjutnta kata Awang, tanpa ia ketahui subcon yang ia rekrut tersebut bekerja dibelakangnya tanpa ada ia suruh.

“Saat di stop Bapedal saya menyuruh semuanya untuk berhenti, tapi ada tiga subcon yang diam-diam bekerja dibelakang saya,”ungkapnya.

Menanggapi keterangan Awang Herman tersebut, terdakwa Abob membenarkan, namun terkait SPK ia mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

“Kalau soal itu saya tidak tahu, karena soal ijin yang urus Afuan dan Firman,” Kata Abob

Persidangan kembali ditunda hingga 31 Januri 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU yakni konsultan Amdal(Firman) dan salah satu subcon yang direkrut oleh Awang.

“Firman akan kita hadirkan, agar semua jelas,” kata Martua kepada SWARAKEPRI.COM seusai persidangan.

Sementara itu, persidangan kasus Afuan selaku komisaris PT Power land kembali ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum selesai membuat tuntutan.

 

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

2 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

3 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

4 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

9 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

9 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

11 jam ago

This website uses cookies.