KARIMUN – Sidang putusan gugatan perdata terkait sengketa lahan seluas 17.000 M2 di Jalan Pangke, Kelurahan Pangke, Kecamatan Meral Barat antara Yusiman(penggugat) melawan Eddy dan Yohannes Pieter(tergugat) kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa(14/8/2018).
Sebelumnya pada persidangan tanggal 7 Agustus 2018 lalu, sidang putusan perkara No 50/Pdt.G/2017/PN.Tbk ini juga ditunda Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Hakim anggota Antoni Travolta dan Agus Soetrisno ditunda karena Majelis Hakim belum berembuk dikarenakan dua anggota Majelis Hakim ada kegiatan pelatihan dan sosialisasi hukum ke sekolah.
Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 mendatang.
Terkait penundaan sidang putusan tersebut, kuasa hukum tergugat, Linda Theresia mengaku kecewa terhadap Majelis Hakim yang terkesan menunda-nunda sidang. Menurutnya penundaan sidang putusan sudah terjadi untuk kedua kalinya.
“Penundaan ini sudah kedua kalinya. Sidang sebelumnya, sudah ada 4 kali lebih ditunda, alasanya selalu sama, selalu urusan mereka saja,” ungkapnya.
Kata Linda, penundaan sidang putusan seminggu lalu ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang berada di Batam, sehingga belum sempat berembuk dengan anggota Majelis lainnya.
“Minggu lalu ditunda karena alasan dia (Hakim Ketua_red) ke Batam, sehingga belum sempat berembuk. Untuk urusan mereka saja, selalu ada alasan karena adanya kegiatan,” kesalnya.
Meski demikian, Linda berharap Majelis Hakim tetap menjalankan koridor hukum yang berlaku dan melihat bukti-bukti yang ada terutama saat melakukan pemeriksaan ke lokasi dan katerangan para saksi.
Kata dia, saat persidangan maupun peninjauan ke lokasi, penggugat tidak mengetahui posisi letak tanah yang digugat. Begitu juga para saksi yang dihadirkan penggugat tidak mengetahui letak dan lokasi lahan yang di klaim penggugat.
“Kita minta Majelis Hakim tetap menjalankan koridor hukum yang berlaku dan melihat melihat bukti-bukti yang ada terutama ketika melakukan pemeriksaan ataupun peninjauan lokasi dan katerangan para saksi,” pungkasnya.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Majelis Hakim dalam putusan sela tanggal 25 Juli 2018, mengabulkan permohonan sita jaminan penggugat, memerintahkan kepada Panitera dalam hal ini diwakili oleh jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan disertai 2 orang saksi yang memenuhi syarat-syarat, cakap dan dapat dipercaya untuk melakukan penyitaan jaminan terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 9313 M2 berlokasi di Jl. Pangke, Kelurahan Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor : 47/593/2008 tanggal 5 Desember 2008.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.