Categories: BATAMHUKUM

Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Tergugat II Hadirkan Dua Saksi

BATAM – Sidang sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Shangrila blok A2 No. 80 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa 29 Agustus 2023 siang.

Agenda materi sidang kali ini adalah, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat II, Ali melalui Kuasa Hukumnya Roy Wright Hutapea. Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yakni, Wiwi merupakan mantan pegawai di kantor Notaris Rudi Purba dan Agus mantan supir pribadi dari Ali.

Roy Wright Hutapea kepada Majelis Hakim menerangkan kapasitas saksi Wiwi sebagai pihak yang mengetahui telah terjadi Akta Jual Beli (AJB) antara Ali dan Suryoto (Tergugat I) di kantor Notaris Rudi Purba. Sementara saksi Agus merupakan supir dari Ali yang mengantarkan Ali ke rumah objek sengketa dan juga mengantarkan Ali ke kantor Notaris Rudi Purba pada saat peralihan hak kepemilikan rumah antara Ali dan Suryoto di kantor Notaris tersebut.

Kata Wiwi, pada tahun 2014, Ali dan Suryoto pernah datang ke kantor tempat ia bekerja pada waktu itu untuk melakukan transaksi atau peralihan hak dari Suryoto kepada Ali bersama dengan Rudi Purba selaku Notaris di kantor tersebut.

“Pada waktu itu saya melihat pak Ali datang bersama dengan pak Suryoto bertemu dengan pak Rudi Purba untuk menandatangani transaksi jual beli. Tapi, jual beli apa pada waktu itu saya masih belum tahu,” ujar Wiwi dalam persidangan.

Kata dia, pada saat itu dirinya juga melihat Suryoto membawa dokumen ke kantor Notaris Rudi Purba, sementara yang memeriksa dokumen-dokumen tersebut ditangani langsung oleh Notaris Rudi Purba.

“Pada saat itu yang memeriksa surat-surat pak Rudi langsung, saya hanya menandatangani. Kalau tidak salah saya dokumen tersebut mengenai peralihan hak,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Agus dalam keterangannya mengatakan, pada tahun 2014 lalu ia pernah mengantar Ali ke perumahan Shangrila blok A2 No 80 untuk melihat rumah tersebut. Seingat dia, pada waktu itu rumah ini (Objek sengketa) dalam keadaan kosong (Tidak berpenghuni) dan besok harinya ia juga pergi mengantar Ali ke kantor Notaris Rudi Purba yang berada di Komplek Gold Hill, Jl. Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam.

“Di sana saya melihat pak Suryoto bersama dengan istrinya bernama ibu Ratna bersama-sama dengan pak Ali memasuki kantor Notaris Rudi Purba. Sementara itu, terkait transaksi jual beli yang terjadi saya tida tahu, karena saya hanya menunggu di mobil saja saat itu,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

2 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

2 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

2 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

2 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

3 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

4 jam ago

This website uses cookies.