Categories: BATAMHUKUM

Sidang Sengketa Rumah di Shangrila Batam, Tergugat II Hadirkan Dua Saksi

BATAM – Sidang sengketa kepemilikan satu unit rumah di perumahan Shangrila blok A2 No. 80 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa 29 Agustus 2023 siang.

Agenda materi sidang kali ini adalah, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat II, Ali melalui Kuasa Hukumnya Roy Wright Hutapea. Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yakni, Wiwi merupakan mantan pegawai di kantor Notaris Rudi Purba dan Agus mantan supir pribadi dari Ali.

Roy Wright Hutapea kepada Majelis Hakim menerangkan kapasitas saksi Wiwi sebagai pihak yang mengetahui telah terjadi Akta Jual Beli (AJB) antara Ali dan Suryoto (Tergugat I) di kantor Notaris Rudi Purba. Sementara saksi Agus merupakan supir dari Ali yang mengantarkan Ali ke rumah objek sengketa dan juga mengantarkan Ali ke kantor Notaris Rudi Purba pada saat peralihan hak kepemilikan rumah antara Ali dan Suryoto di kantor Notaris tersebut.

Kata Wiwi, pada tahun 2014, Ali dan Suryoto pernah datang ke kantor tempat ia bekerja pada waktu itu untuk melakukan transaksi atau peralihan hak dari Suryoto kepada Ali bersama dengan Rudi Purba selaku Notaris di kantor tersebut.

“Pada waktu itu saya melihat pak Ali datang bersama dengan pak Suryoto bertemu dengan pak Rudi Purba untuk menandatangani transaksi jual beli. Tapi, jual beli apa pada waktu itu saya masih belum tahu,” ujar Wiwi dalam persidangan.

Kata dia, pada saat itu dirinya juga melihat Suryoto membawa dokumen ke kantor Notaris Rudi Purba, sementara yang memeriksa dokumen-dokumen tersebut ditangani langsung oleh Notaris Rudi Purba.

“Pada saat itu yang memeriksa surat-surat pak Rudi langsung, saya hanya menandatangani. Kalau tidak salah saya dokumen tersebut mengenai peralihan hak,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Agus dalam keterangannya mengatakan, pada tahun 2014 lalu ia pernah mengantar Ali ke perumahan Shangrila blok A2 No 80 untuk melihat rumah tersebut. Seingat dia, pada waktu itu rumah ini (Objek sengketa) dalam keadaan kosong (Tidak berpenghuni) dan besok harinya ia juga pergi mengantar Ali ke kantor Notaris Rudi Purba yang berada di Komplek Gold Hill, Jl. Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam.

“Di sana saya melihat pak Suryoto bersama dengan istrinya bernama ibu Ratna bersama-sama dengan pak Ali memasuki kantor Notaris Rudi Purba. Sementara itu, terkait transaksi jual beli yang terjadi saya tida tahu, karena saya hanya menunggu di mobil saja saat itu,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.