Categories: HUKRIM

Sidang Tuntutan Conti Chandra Kembali Ditunda

PH Conti Chandra Cabut Pernyataan Soal Pensiun Wakabareskrim dan Dirtipideksus

BATAM – swarakepri.com : Sidang pembacaan tuntutan terhadap Conti Chandra, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan di Batam City Condotel(BCC) kembali ditunda Majelis Hakim karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap membacakan tuntutan.

“Sidang ditunda sampai tanggal 22 Juli 2015 karena JPU belum siap,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Alfian selaku Hakim Anggota, siang tadi,Rabu(14/7/2015) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Khairul Fuad juga meminta JPU agar tidak ada lagi penundaan pembacaan tuntutan karena paling lambat tanggal 29 Juli 2015 Majelis Hakim akan membuat putusan.

“Paling lambat tanggal 29 Juli Majelis Hakim harus membuat putusan,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum, Aji Satrio Prakoso ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa tuntutan belum bisa dibacakan karena rencana tuntutan(rentut) belum turun dari Kejati Kepri.

“Rentutnya belum turun dari Kejati,” ujarnya singkat.

Sementara itu Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mengatakan tertundanya pembacaan tuntutan sebanyak dua kali menunjukkan JPU kesulitan membuktikan dakwaannya terhadap Conti Chandra.

“Hal ini menunjukkan JPU kesulitan membuktikan dakwaannya,” ujarnya.

Alfonso juga menyampaikan pencabutan sekaligus mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan terbitnya SP3 kasus Tjipta Fudjiarta dkk karena Wakaberiskrim dan Dirtipideksus Bareskrim Polri mau pensiun.

“Saya mencabut dan mengklarifikasi pernyataan tersebut. Kepada pihak-pihak yang saya sebutkan yakni Wakabareskrim dan Dirtipedeksus, saya menyampaikan bahwa dengan klarifikasi ini saya juga sekaligus menyampaikan permohonan maaf,” jelasnya. (red/rudi)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • penundaan sidang memberikan celah ruang rekayasa lg,gagapnya pihak terlibat taksiapkan scr matang pembelaan diri,makin terang siap bermain dikasus skandal paling jorok dan kotor yg mlibatkan banyak orang

  • putusan apapun conti vs tjipta samakin nampak siapa perampas siap korban,mana pengecut siapa pendulang,keadilan akan membersihkan oknum2 aparat dan penjahat kerahputih dlm skandal ini

  • njebloskan conti aja smangatnya macem macan,giliran putusan maen nunda , kliatan ada yg bermain dgn hukum kita

  • Sidang ditunda lagi ada apa ,berita awal sampai akhir sudah kita ketahui
    Apakah jaksa belum siap ????
    Pasti ada sesuatu yg direncanakan
    Rencana demi rencana semua juga diketahui oleh umun alias rekayasa

  • Kasus buatan tjipta
    Membuat penuntut pusing kepala 7 keliling ,,hakim belum putuskan sudah beredar dan timbul hakim hakim di masyarakat karena pengakuan tjipta di batam pos ,,,"" saya tidak pernah membeli saham dari conti chandara ,tetapi saya membeli saham dengan wimeng ,,hasan ,,sutriswi ,,andre si,,""
    Di fakta persidangan ,,wimeng mengaku saham milik conti dan diperintah conti jual ke tjipta ,tetapi tidak kenal tjipta dan tidak pernah menerima pembayaran uang dari tjipta ,,,,hancur penipuan tjipta di ketahui masyarakat batam ,,,
    Seorang penipu adalah seorang yg mempunyai akal yg kurang sehat

  • kemenangan kasus ini didepan mata,takada satupun sanggahan pengacara tjipta,kuasahukum,maupun bag,legal i hotel atas sgl fakta dilapangan, conti akan memenangkan kasus ini sesuai haknya,babak akhir penegakan hukum,jpu limbung,hakim cekatan ambil keputusan

  • conti diujung penderitaan,tjipta menuai badai ngemplang bcc hotel berkongsi jahat dgn para manusia serakah,hakim akan memutus sgl sesuai fakta, masyarakat dunia menonton peradilan batam ini yg sarat muatan suap

  • Menunut dari berita2 sudah saya baca, sebagai orang awam berkesimpulan soal penjualan hotel bcc sbb.... 1. Para pemengang saham bcc memberi option utk conti membeli bcc,atau conti membeli membawa pendamping (akte89), .....2. Kelanjutannya terjadi transaksi jual beli conti dgn keempat pemengang saham (berarti akte 89 sebagai opsi sudah ngak pakai lagi, ibarat buah durian isinya sudah di makan conti karena terjadi transaksi) kalau mau di batalkan akte 89, seperti durian tinggal kulit yg mau dibatalkan.....kalau mau batal kan mesti suruh conti muntahkan bali isi duriannya...hahaha......3 tjipta dan keroninya membuat akte 1234... Entah akte apalah tuh awak ngak mengerti, yg jelas aksi no.1 dan dua terjadi...kemudian buat akte apapun juga adalah akte PALSU...ya ngak? Atau ngak? Kalau ngak pun ngak apa2lah ini cuma kesimpulan orang awam aja....inti nya mana ada akte kudian yg lebih asli dari yg pertama buat......

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.