Categories: HUKRIM

Sidang Tuntutan Conti Chandra Kembali Ditunda

PH Conti Chandra Cabut Pernyataan Soal Pensiun Wakabareskrim dan Dirtipideksus

BATAM – swarakepri.com : Sidang pembacaan tuntutan terhadap Conti Chandra, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan di Batam City Condotel(BCC) kembali ditunda Majelis Hakim karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap membacakan tuntutan.

“Sidang ditunda sampai tanggal 22 Juli 2015 karena JPU belum siap,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Alfian selaku Hakim Anggota, siang tadi,Rabu(14/7/2015) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Khairul Fuad juga meminta JPU agar tidak ada lagi penundaan pembacaan tuntutan karena paling lambat tanggal 29 Juli 2015 Majelis Hakim akan membuat putusan.

“Paling lambat tanggal 29 Juli Majelis Hakim harus membuat putusan,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum, Aji Satrio Prakoso ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa tuntutan belum bisa dibacakan karena rencana tuntutan(rentut) belum turun dari Kejati Kepri.

“Rentutnya belum turun dari Kejati,” ujarnya singkat.

Sementara itu Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mengatakan tertundanya pembacaan tuntutan sebanyak dua kali menunjukkan JPU kesulitan membuktikan dakwaannya terhadap Conti Chandra.

“Hal ini menunjukkan JPU kesulitan membuktikan dakwaannya,” ujarnya.

Alfonso juga menyampaikan pencabutan sekaligus mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan terbitnya SP3 kasus Tjipta Fudjiarta dkk karena Wakaberiskrim dan Dirtipideksus Bareskrim Polri mau pensiun.

“Saya mencabut dan mengklarifikasi pernyataan tersebut. Kepada pihak-pihak yang saya sebutkan yakni Wakabareskrim dan Dirtipedeksus, saya menyampaikan bahwa dengan klarifikasi ini saya juga sekaligus menyampaikan permohonan maaf,” jelasnya. (red/rudi)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • penundaan sidang memberikan celah ruang rekayasa lg,gagapnya pihak terlibat taksiapkan scr matang pembelaan diri,makin terang siap bermain dikasus skandal paling jorok dan kotor yg mlibatkan banyak orang

  • putusan apapun conti vs tjipta samakin nampak siapa perampas siap korban,mana pengecut siapa pendulang,keadilan akan membersihkan oknum2 aparat dan penjahat kerahputih dlm skandal ini

  • njebloskan conti aja smangatnya macem macan,giliran putusan maen nunda , kliatan ada yg bermain dgn hukum kita

  • Sidang ditunda lagi ada apa ,berita awal sampai akhir sudah kita ketahui
    Apakah jaksa belum siap ????
    Pasti ada sesuatu yg direncanakan
    Rencana demi rencana semua juga diketahui oleh umun alias rekayasa

  • Kasus buatan tjipta
    Membuat penuntut pusing kepala 7 keliling ,,hakim belum putuskan sudah beredar dan timbul hakim hakim di masyarakat karena pengakuan tjipta di batam pos ,,,"" saya tidak pernah membeli saham dari conti chandara ,tetapi saya membeli saham dengan wimeng ,,hasan ,,sutriswi ,,andre si,,""
    Di fakta persidangan ,,wimeng mengaku saham milik conti dan diperintah conti jual ke tjipta ,tetapi tidak kenal tjipta dan tidak pernah menerima pembayaran uang dari tjipta ,,,,hancur penipuan tjipta di ketahui masyarakat batam ,,,
    Seorang penipu adalah seorang yg mempunyai akal yg kurang sehat

  • kemenangan kasus ini didepan mata,takada satupun sanggahan pengacara tjipta,kuasahukum,maupun bag,legal i hotel atas sgl fakta dilapangan, conti akan memenangkan kasus ini sesuai haknya,babak akhir penegakan hukum,jpu limbung,hakim cekatan ambil keputusan

  • conti diujung penderitaan,tjipta menuai badai ngemplang bcc hotel berkongsi jahat dgn para manusia serakah,hakim akan memutus sgl sesuai fakta, masyarakat dunia menonton peradilan batam ini yg sarat muatan suap

  • Menunut dari berita2 sudah saya baca, sebagai orang awam berkesimpulan soal penjualan hotel bcc sbb.... 1. Para pemengang saham bcc memberi option utk conti membeli bcc,atau conti membeli membawa pendamping (akte89), .....2. Kelanjutannya terjadi transaksi jual beli conti dgn keempat pemengang saham (berarti akte 89 sebagai opsi sudah ngak pakai lagi, ibarat buah durian isinya sudah di makan conti karena terjadi transaksi) kalau mau di batalkan akte 89, seperti durian tinggal kulit yg mau dibatalkan.....kalau mau batal kan mesti suruh conti muntahkan bali isi duriannya...hahaha......3 tjipta dan keroninya membuat akte 1234... Entah akte apalah tuh awak ngak mengerti, yg jelas aksi no.1 dan dua terjadi...kemudian buat akte apapun juga adalah akte PALSU...ya ngak? Atau ngak? Kalau ngak pun ngak apa2lah ini cuma kesimpulan orang awam aja....inti nya mana ada akte kudian yg lebih asli dari yg pertama buat......

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.