JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena surat keterangan Presiden belum ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Baik, kita tunda persidangan ini dan untuk perhatian Pemerintah supaya surat ini dilengkapi,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu(7/6).
Dalam persidangan, kuasa hukum pihak Pemohon Ali Nurdin meminta Majelis Hakim untuk dapat melihat surat kuasa dari Presiden kepada ketiga menteri yang menyampaikan jawaban dalam mewakili Presiden, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
“Ini penting karena tidak bisa otomatis menteri lantas tanpa surat kuasa bisa berdiri mewakili Presiden,” ujar Ali.
Pihak Pemohon juga memohon izin untuk diperlihatkan surat kuasa substitusi bagi yang mewakili Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Hukum dan HAM.
Pemerintah yang diwakili oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian KeuanganTio Serefina Siahaan, kemudian mengatakan hanya Menteri Tjahjo yang belum menandatangani surat kuasa tersebut.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian menunda sidang hingga Kamis (6/7) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.
“Jadi sidang kita tunda dengan agenda kita harapkan yaitu keterangan DPR dan keterangan Pemerintah,” kata Arief.
Pihak Pemohon dari uji materi ini adalah tiga perusahaan yaitu; PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasinndo, dan PT Gunung Bayan Pramatacoal.
Dalam sidang pendahuluan, Pemohon menyampaikan Putusan MK yang menyatakan alat berat bukan moda transportasi sehingga syarat kendaraan bermotor dalam UU LLAJ tidak boleh diterapkan kepada alat berat.
Namun, alat berat masih dikenakan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana diatur UU Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Pemohon, pajak yang disamakan dengan kendaraan bermotor tersebut berakibat pada dikenakannya denda, kurungan atau pidana, bahkan penagihan pajak dengan paksa pada pemilik alat berat.
Berdasarkan hal itu Pemohon menilai adanya pelanggaran atas hak konstitusional dan perlakuan yang diskriminatif.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : ANTARA
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.