Categories: HUKUM

Sidang Uji Materi UU Pajak Daerah Ditunda

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena surat keterangan Presiden belum ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Baik, kita tunda persidangan ini dan untuk perhatian Pemerintah supaya surat ini dilengkapi,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu(7/6).

Dalam persidangan, kuasa hukum pihak Pemohon Ali Nurdin meminta Majelis Hakim untuk dapat melihat surat kuasa dari Presiden kepada ketiga menteri yang menyampaikan jawaban dalam mewakili Presiden, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

“Ini penting karena tidak bisa otomatis menteri lantas tanpa surat kuasa bisa berdiri mewakili Presiden,” ujar Ali.

Pihak Pemohon juga memohon izin untuk diperlihatkan surat kuasa substitusi bagi yang mewakili Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Hukum dan HAM.

Pemerintah yang diwakili oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian KeuanganTio Serefina Siahaan, kemudian mengatakan hanya Menteri Tjahjo yang belum menandatangani surat kuasa tersebut.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian menunda sidang hingga Kamis (6/7) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

“Jadi sidang kita tunda dengan agenda kita harapkan yaitu keterangan DPR dan keterangan Pemerintah,” kata Arief.

Pihak Pemohon dari uji materi ini adalah tiga perusahaan yaitu; PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasinndo, dan PT Gunung Bayan Pramatacoal.

Dalam sidang pendahuluan, Pemohon menyampaikan Putusan MK yang menyatakan alat berat bukan moda transportasi sehingga syarat kendaraan bermotor dalam UU LLAJ tidak boleh diterapkan kepada alat berat.

Namun, alat berat masih dikenakan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana diatur UU Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Pemohon, pajak yang disamakan dengan kendaraan bermotor tersebut berakibat pada dikenakannya denda, kurungan atau pidana, bahkan penagihan pajak dengan paksa pada pemilik alat berat.

Berdasarkan hal itu Pemohon menilai adanya pelanggaran atas hak konstitusional dan perlakuan yang diskriminatif.

 
Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

9 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

10 jam ago

This website uses cookies.