Categories: HUKUM

Sidang Uji Materi UU Pajak Daerah Ditunda

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena surat keterangan Presiden belum ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Baik, kita tunda persidangan ini dan untuk perhatian Pemerintah supaya surat ini dilengkapi,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu(7/6).

Dalam persidangan, kuasa hukum pihak Pemohon Ali Nurdin meminta Majelis Hakim untuk dapat melihat surat kuasa dari Presiden kepada ketiga menteri yang menyampaikan jawaban dalam mewakili Presiden, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

“Ini penting karena tidak bisa otomatis menteri lantas tanpa surat kuasa bisa berdiri mewakili Presiden,” ujar Ali.

Pihak Pemohon juga memohon izin untuk diperlihatkan surat kuasa substitusi bagi yang mewakili Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Hukum dan HAM.

Pemerintah yang diwakili oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian KeuanganTio Serefina Siahaan, kemudian mengatakan hanya Menteri Tjahjo yang belum menandatangani surat kuasa tersebut.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian menunda sidang hingga Kamis (6/7) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

“Jadi sidang kita tunda dengan agenda kita harapkan yaitu keterangan DPR dan keterangan Pemerintah,” kata Arief.

Pihak Pemohon dari uji materi ini adalah tiga perusahaan yaitu; PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasinndo, dan PT Gunung Bayan Pramatacoal.

Dalam sidang pendahuluan, Pemohon menyampaikan Putusan MK yang menyatakan alat berat bukan moda transportasi sehingga syarat kendaraan bermotor dalam UU LLAJ tidak boleh diterapkan kepada alat berat.

Namun, alat berat masih dikenakan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana diatur UU Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Pemohon, pajak yang disamakan dengan kendaraan bermotor tersebut berakibat pada dikenakannya denda, kurungan atau pidana, bahkan penagihan pajak dengan paksa pada pemilik alat berat.

Berdasarkan hal itu Pemohon menilai adanya pelanggaran atas hak konstitusional dan perlakuan yang diskriminatif.

 
Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

3 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

5 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

8 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

11 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

13 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

14 jam ago

This website uses cookies.