Categories: HUKUM

Sidang Uji Materi UU Pajak Daerah Ditunda

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena surat keterangan Presiden belum ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Baik, kita tunda persidangan ini dan untuk perhatian Pemerintah supaya surat ini dilengkapi,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu(7/6).

Dalam persidangan, kuasa hukum pihak Pemohon Ali Nurdin meminta Majelis Hakim untuk dapat melihat surat kuasa dari Presiden kepada ketiga menteri yang menyampaikan jawaban dalam mewakili Presiden, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

“Ini penting karena tidak bisa otomatis menteri lantas tanpa surat kuasa bisa berdiri mewakili Presiden,” ujar Ali.

Pihak Pemohon juga memohon izin untuk diperlihatkan surat kuasa substitusi bagi yang mewakili Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Hukum dan HAM.

Pemerintah yang diwakili oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian KeuanganTio Serefina Siahaan, kemudian mengatakan hanya Menteri Tjahjo yang belum menandatangani surat kuasa tersebut.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian menunda sidang hingga Kamis (6/7) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

“Jadi sidang kita tunda dengan agenda kita harapkan yaitu keterangan DPR dan keterangan Pemerintah,” kata Arief.

Pihak Pemohon dari uji materi ini adalah tiga perusahaan yaitu; PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasinndo, dan PT Gunung Bayan Pramatacoal.

Dalam sidang pendahuluan, Pemohon menyampaikan Putusan MK yang menyatakan alat berat bukan moda transportasi sehingga syarat kendaraan bermotor dalam UU LLAJ tidak boleh diterapkan kepada alat berat.

Namun, alat berat masih dikenakan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana diatur UU Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Pemohon, pajak yang disamakan dengan kendaraan bermotor tersebut berakibat pada dikenakannya denda, kurungan atau pidana, bahkan penagihan pajak dengan paksa pada pemilik alat berat.

Berdasarkan hal itu Pemohon menilai adanya pelanggaran atas hak konstitusional dan perlakuan yang diskriminatif.

 
Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

7 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

7 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

13 jam ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

14 jam ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

1 hari ago

This website uses cookies.