BATAM – Timbone lala, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 98,73 gram di vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Nageri Batam, Senin(16/1/2017) sore.
Ketua Majelis Hakim Mangapul didampingi Hakim Anggota Redite dan Hana menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk dakwaan alternatif pertama tidak terbukti,” Kata Mangapul saat membacakan Amar putusan.
Mangapul menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan tidak membantu pemerintah dalam memerangi narkoba.
“Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga dan awalnya tidak mengetahui barang bukti, meskipun setelah mengetahui tidak melaporkan hal itu ke Polisi dan terdakwa sopan dipersidangan,” terangnya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Samuel dan terdakwa beserta penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni alternatif pertama pasal 113 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dan alternatif kedua pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut dengan kurungan penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.
Jefry Hutauruk
BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025…
BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) belum menerima berkas perkara dugaan korupsi Revitalisasi Kolam…
Surabaya, 7 Mei 2025 — Konsistensi konten sering menjadi tantangan besar bagi banyak brand, terutama…
Perencanaan keuangan adalah kunci keberhasilan bisnis. Namun, metode yang digunakan untuk forecasting atau prediksi keuangan…
PT Labamu Sejahtera Indonesia ("Labamu"), platform bisnis terkemuka, bersama Adapundi, pinjaman daring pilihan jutaan pengguna,…
Menyambut libur panjang Hari Raya Waisak pada pertengahan Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
This website uses cookies.