BATAM – swarakepri.com : Satu orang Warga Negara Malaysia bernama Logeswaran Muniandy(19) dibekuk Direktorat Pengamanan(Ditpam) Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam karena ditemukan membawa 311 gram narkoba jenis shabu diselangkangan dan telapak sepatunya saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, siang tadi, Jumat(2/1/2015) pukul 12.00 WIB.
Aksi pria berkulit hitam yang berangkat ke Batam menaiki kapal Ferry Pintas Samudera 9 ini terkuak setelah petugas Ditpam mencurigai gerak-geriknya saat menjalani pengecekan body di mesin x-tray. Petugas yang curiga adanya tonjolan diselangkangan pelaku kemudian menggeladah pelaku dan menemukan 1 bungkusan plastik warna hitam yang diduga shabu.
“Saat diperiksa, kita menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang diduga shabu diselangkangan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke pos Bea Cukai untuk digeledah dengan melepas pakaian. Petugas kembali menemukan satu bungkus plastik di telapak sepatu sebelah kanan dan 2 bungkus di telapak sepatu sebelah kiri,” ujar salah satu Petugas Ditpam yang tidak bersedia ditulis namanya.
Setelah penemuan narkoba jenis shabu tersebut, sekitar pukul 12.15 WIB, pelaku kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red/ko)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.