BATAM – swarakepri.com : Satu orang Warga Negara Malaysia bernama Logeswaran Muniandy(19) dibekuk Direktorat Pengamanan(Ditpam) Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam karena ditemukan membawa 311 gram narkoba jenis shabu diselangkangan dan telapak sepatunya saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, siang tadi, Jumat(2/1/2015) pukul 12.00 WIB.
Aksi pria berkulit hitam yang berangkat ke Batam menaiki kapal Ferry Pintas Samudera 9 ini terkuak setelah petugas Ditpam mencurigai gerak-geriknya saat menjalani pengecekan body di mesin x-tray. Petugas yang curiga adanya tonjolan diselangkangan pelaku kemudian menggeladah pelaku dan menemukan 1 bungkusan plastik warna hitam yang diduga shabu.
“Saat diperiksa, kita menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang diduga shabu diselangkangan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke pos Bea Cukai untuk digeledah dengan melepas pakaian. Petugas kembali menemukan satu bungkus plastik di telapak sepatu sebelah kanan dan 2 bungkus di telapak sepatu sebelah kiri,” ujar salah satu Petugas Ditpam yang tidak bersedia ditulis namanya.
Setelah penemuan narkoba jenis shabu tersebut, sekitar pukul 12.15 WIB, pelaku kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red/ko)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.