Categories: POLITIK

Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Tidak Mampu Wujudkan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Pengamat menilai sistem proporsional tertutup tidak mampu mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat karena yang menentukan calon itu adalah ketua partai sehingga tidak sesuai dengan sistem kedaulatan rakyat.

JAKARTA — Wacana soal sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem coblos partai mencuat setelah muncul permohonan pengujian beberapa pasal dalam Undang-undang pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka dapat mengoyak rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat karena menimbulkan polarisasi.

Mereka juga menyatakan sistem proporsional terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yang menitikberatkan kepada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses pemilu sehingga kader yang memiliki pengalaman berpartai dan berkualitas kalah bersaing.

Kontroversi ini memanas ketika Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sistem Proporsional Tertutup

Feri Amsari, Direktur Pusako, Universitas Andalas, Padang. (Foto: Dok Pribadi)

Pengamat hukum tata negara di Universitas Andalas Feri Amsari kepada VOA, Jumat (6/1), kritik terhadap sistem proporsional tertutup meluas karena sistem ini tidak mampu mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat yang ada di Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945. Sebab dalam sistem proporsional tertutup yang menentukan calon itu adalah ketua partai sehingga tidak sesuai dengan sistem kedaulatan rakyat.

“Harus diingat bahwa asas pemilu itu langsung, rakyat yang langsung memilih siapa perwakilannya, bukan ketua partai. Oleh karena itu, sudah nggak sesuai. Sistem proporsional tertutup juga nggak pas dengan budaya politik kita di partai Sebab demokrasi internal hampir tidak hidup di dalam tubuh partai,” kata Feri.

Feri menambahkan sistem proporsional tertutup hanya cocok jika demokrasi internal di tubuh partai kuat, di mana kader menentukan banyak hal. Namun, jika didominasi oleh ketua partai, maka pemilu sedianya tidak menggunakan sistem proporsional tertutup.

Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Menurutnya rakyat semestinya diberi ruang untuk menyeimbangkan dominasi ketua partai. Dia berharap Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan yang dikeluarkan tahun 2008 sehingga tidak akan mengabulkan gugatan yang tengah diajukan untuk mengubah sistem pemilihan umum proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Feri menilai tudingan sistem proporsional terbuka merupakan bentuk pemilihan umum liberal adalah hal yang mengada-ada. Tuduhan itu sekadar alasan untuk membenarkan agar pemilihan umum di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup.

Direktur Perludem Titi Anggraini. (Foto: Courtesy/Titi Anggraini)

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pilihan sistem pemilu, proporsional terbuka atau proporsional tertutup, mestinya dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama pemerintah melalui proses yang terbuka, akuntabel, melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dan demokratis. Ini dikarenakan pasal 22 E UUD 1945 tidak mengatur mengenai sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

Dia menambahkan opsi mengenai sistem pemilihan umum, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup, tidak ada yang sepenuhnya ideal karena yang dibutuhkan adalah sistem pemilihan umum yang cocok bagi suatu negara.

“Agar sistem pemilu proporsional tertutup tidak menjauhkan dari rakyat, maka proses pengisian caleg dalam nomor urutnya, itu harus dilakukan dengan melibatkan pemilih, dalam hal ini anggota partai politik,” ujar Titi.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, Titi menyarankan adanya penegakan hukum yang efektif untuk mencegah pemilih terpapar politik uang, dan bagaimana menyiasati agar pemilih tidak kesulitan menghadapi sistem yang rumit.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.