Categories: BATAMHUKUM

Soal Kasus MT Arman 114, Soleman Ponto Beberkan Fungsi Nota Diplomatik di Pengadilan

Kasus Kapal Tangker “Enrica Lexie” Tahun 2012 (Italia vs India)

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 silam, di mana dua personel Marinir Italia yang bertugas di kapal tanker “Enrica Lexie” menembak mati dua orang nelayan India di lepas pantai Kerala, India, karena disangka sebagai perompak.

India menangkap dan menahan kedua Marinir tersebut, menyebabkan ketegangan diplomatik antara Italia dan India.

Guna menghindari ketegangan diplomatik berkepanjangan, kata dia, pemerintah Italia mengirimkan beberapa nota diplomatik kepada pemerintah India, menuntut pembebasan Marinir mereka dan menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi di perairan internasional, sehingga yurisdiksi atas kasus tersebut berada di bawah hukum Italia.

“Kasus ini di bawa ke Arbitrase Internasional. Tribunal Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag, Belanda pada tahun 2020 dan memutuskan bahwa Italia berhak atas yurisdiksi pidana atas para Marinir dan India harus menghentikan proses pidana terhadap mereka. Nota diplomatik Italia berperan dalam memperkuat klaim yurisdiksi Italia,” terangnya.

Penyelesaian hukum menggunakan nota diplomatik ternyata bukanlah hal pertama kali dilakukan oleh pemerintah Republik Islam Iran.

Pada Juli 2019 silam, kata dia, kapal super tangker berbendera Iran “Grace 1” pernah ditahan oleh pemerintah Inggris di otoritas Gibraltar (wilayah seberang laut Inggris) super tanker Iran Grace 1 ini menurut pihak Inggris diduga melanggar sanksi Uni Eropa dengan membawa minyak ke Suriah.

Lagi-lagi peran penting nota diplomatik bermain di penyelesaian sengketa hukum Internasional. Iran mengeluarkan nota diplomatik kepada Inggris, menuntut pembebasan segera kapal tersebut dan menuduh Inggris melakukan pembajakan. Iran juga menyatakan bahwa kapal tersebut tidak menuju Suriah dan tidak melanggar sanksi internasional.

“Setelah beberapa minggu negosiasi dan ketegangan diplomatik, Pengadilan di Gibraltar memutuskan untuk membebaskan “Grace 1″ dengan syarat Iran memberikan jaminan bahwa kapal tersebut tidak akan mengirim minyak ke Suriah. Nota diplomatik Iran menjadi bagian penting dari argumen yang disampaikan selama negosiasi dan proses hukum,” jelasnya.

Mengabaikan nota diplomatik dapat berakibat pada keputusan yang tidak lengkap atau tidak adil, potensi ketegangan diplomatik, dan kemungkinan Banding atau Kasasi.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…

1 hari ago

Myaku-Myaku Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka Tampil Perdana di Jakarta

Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…

1 hari ago

Menepis Orang Dalam Menggunakan Teknologi AI

Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…

1 hari ago

Port Academy Bantu Anda Mengelola Barang Berbahaya di Pelabuhan dengan Sertifikasi IMDG Code

Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…

1 hari ago

This website uses cookies.