Categories: BATAMHUKUM

Soal Kasus MT Arman 114, Soleman Ponto Beberkan Fungsi Nota Diplomatik di Pengadilan

Kasus Kapal Tangker “Enrica Lexie” Tahun 2012 (Italia vs India)

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 silam, di mana dua personel Marinir Italia yang bertugas di kapal tanker “Enrica Lexie” menembak mati dua orang nelayan India di lepas pantai Kerala, India, karena disangka sebagai perompak.

India menangkap dan menahan kedua Marinir tersebut, menyebabkan ketegangan diplomatik antara Italia dan India.

Guna menghindari ketegangan diplomatik berkepanjangan, kata dia, pemerintah Italia mengirimkan beberapa nota diplomatik kepada pemerintah India, menuntut pembebasan Marinir mereka dan menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi di perairan internasional, sehingga yurisdiksi atas kasus tersebut berada di bawah hukum Italia.

“Kasus ini di bawa ke Arbitrase Internasional. Tribunal Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag, Belanda pada tahun 2020 dan memutuskan bahwa Italia berhak atas yurisdiksi pidana atas para Marinir dan India harus menghentikan proses pidana terhadap mereka. Nota diplomatik Italia berperan dalam memperkuat klaim yurisdiksi Italia,” terangnya.

Penyelesaian hukum menggunakan nota diplomatik ternyata bukanlah hal pertama kali dilakukan oleh pemerintah Republik Islam Iran.

Pada Juli 2019 silam, kata dia, kapal super tangker berbendera Iran “Grace 1” pernah ditahan oleh pemerintah Inggris di otoritas Gibraltar (wilayah seberang laut Inggris) super tanker Iran Grace 1 ini menurut pihak Inggris diduga melanggar sanksi Uni Eropa dengan membawa minyak ke Suriah.

Lagi-lagi peran penting nota diplomatik bermain di penyelesaian sengketa hukum Internasional. Iran mengeluarkan nota diplomatik kepada Inggris, menuntut pembebasan segera kapal tersebut dan menuduh Inggris melakukan pembajakan. Iran juga menyatakan bahwa kapal tersebut tidak menuju Suriah dan tidak melanggar sanksi internasional.

“Setelah beberapa minggu negosiasi dan ketegangan diplomatik, Pengadilan di Gibraltar memutuskan untuk membebaskan “Grace 1″ dengan syarat Iran memberikan jaminan bahwa kapal tersebut tidak akan mengirim minyak ke Suriah. Nota diplomatik Iran menjadi bagian penting dari argumen yang disampaikan selama negosiasi dan proses hukum,” jelasnya.

Mengabaikan nota diplomatik dapat berakibat pada keputusan yang tidak lengkap atau tidak adil, potensi ketegangan diplomatik, dan kemungkinan Banding atau Kasasi.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Transformasi Ruang Rapat untuk Komunikasi Tanpa Hambatan: Meningkatkan Kolaborasi dan Efisiensi

Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…

2 hari ago

Puluhan Ribu Pekerja Terkena PHK Awal 2025, Peluang Baru Muncul di Dunia Digital

Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…

2 hari ago

Ada Blind Box Festival di Grand Galaxy Park Bekasi

Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…

2 hari ago

KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…

2 hari ago

Kas Bersih WSBP Positif, Penerimaan Pelanggan Tumbuh 19,62% Sepanjang Tahun 2024

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…

2 hari ago

Dirut KAI: Apresiasi Masyarakat Jadi Penyemangat KAI Tingkatkan Layanan

Lebih dari 90 persen pemudik mengungkapkan apresiasi mereka terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero)…

2 hari ago

This website uses cookies.