Hakim harus mengevaluasi dan mempertimbangkan nota diplomatik dengan seksama, serta menggunakan klarifikasi atau ahli jika diperlukan, untuk memastikan semua bukti dipertimbangkan dengan benar.
“Contoh-contoh di atas menunjukkan bagaimana nota diplomatik digunakan dalam konteks hukum untuk mengajukan klaim, menuntut tindakan, atau menyelesaikan sengketa internasional. Dalam pengadilan, nota diplomatik dapat berfungsi sebagai bukti tambahan yang memperkuat argumen salah satu pihak dan mempengaruhi hasil akhir dari kasus yang sedang disidangkan,” kata dia.
Ia berharap Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kasus pencemaran lingkungan hidup kapal MT Arman 114 dapat mempertimbangkan nota diplomatik sebagai bagian dari bukti akan memberikan penilaian yang lebih komprehensif dan adil dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan kapal atau aset lainnya.
“Semoga hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para hakim yang ada di Pengadilan di seluruh Indonesia,” pungkasnya./Shafix
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) kembali mencatatkan pencapaian gemilang dalam sektor energi terbarukan melalui proyek…
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 8 April…
Ketidakpastian global kembali meningkat seiring kebijakan tarif besar-besaran yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump…
Tangerang, 10 April 2025 – Industri creative business merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat…
RIAU – Sidang lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri…
MLV Teknologi, di bawah kepemimpinan Melvin Halpito, Managing Director, mengumumkan pentingnya penggunaan teknologi Audio-Visual (AV)…
This website uses cookies.
View Comments