Categories: BATAMHUKUM

Soal Kasus MT Arman 114, Soleman Ponto Beberkan Fungsi Nota Diplomatik di Pengadilan

BATAM – Aktivis Kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto membeberkan fungsi dan peran nota diplomatik dalam kasus hukum nasional maupun internasional di Pengadilan. Hal ini ia sampaikan setelah melihat dan membaca perkembangan sidang kasus pencemaran laut oleh kapal MT Arman 114 berbendera Iran di Pengadilan Negeri Batam yang tengah bergulir.

Kata dia, fungsi nota diplomatik dalam konteks Pengadilan adalah sebagai bukti tambahan dalam kasus hukum yang melibatkan klaim kepemilikan atau status suatu aset, termasuk kapal.

Meskipun tidak mengikat secara hukum, nota diplomatik ini, kata dia lagi, dapat memberikan konteks atau mendukung klaim yang diajukan oleh salah satu pihak dalam sengketa.

“Nota diplomatik ini bisa menunjukkan pengakuan atau klaim resmi dari suatu negara mengenai status atau kepemilikan suatu objek dalam kasus kepemilikan kapal dari negara asal kapal yang mengakui kepemilikan dapat menjadi indikasi kuat tentang siapa pemilik yang sah,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) usai sidang terdakwa nahkoda kapal MT Arman kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Selain dapat mengklaim resmi kepemilikan suatu objek, fungsi lain dari nota diplomatik ini, kata dia, dapat menyediakan informasi resmi yang relevan untuk kasus tersebut, seperti registrasi kapal, sejarah kepemilikan, atau legalitas operasi kapal di perairan tertentu.

Masih kata Soleman B Ponto, jika Hakim tidak memperhatikan nota diplomatik ini, terdapat konsekuensi Hakim kurang mempertimbangkan bukti penting dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara.

“Mengabaikan nota diplomatik bisa berarti Pengadilan tidak mempertimbangkan bukti penting yang bisa mempengaruhi hasil putusan. Ini dapat menyebabkan keputusan yang kurang adil atau tidak tepat karena tidak semua bukti relevan telah dievaluasi,” ungkapnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

14 menit ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

6 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

11 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

11 jam ago

This website uses cookies.