Categories: BATAM

Soal Lahan di Nongsa, PN Batam Tolak Gugatan BRB Terhadap BP Batam

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menolaj gugatan PT BRB terhadap Badan Pengusahaan(BP) Batam(Tergugat I) bersama PT Inhu Mandiri(Tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(Tergugat III) terkait lahan seluas 103.416 m2 di wilayah Batu Besar-Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Majelis Hakim memutusa perkara gugatan bernomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, Selasa 3 Juni 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.344.000.

Kuasa Hukum PT Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa, Richard Rando Sidabutar membenarkan soal putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut.

Richard Rando Sidabutar, SH.MH

“Iya, perkara itu sudah diputus beberapa hari lalu, saat ini kami masih menunggu salinan putusannya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 5 Juni 2025.

Richard mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut.  “Kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis karena dari awal jawaban kami sebagai Kuasa Tergugat II dan Tergugat III juga supaya minta ditolak oleh Majelis Hakim,”jelasnya.

Berita sebelumnya, Badan Pengusahaan(BP) Batam digugat PT BRB ke Pengadilan Negeri Batam. BP Batam(tergugat I) digugat bersama dengan PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) serta Kantor Pertanahan Kota Batam selaku turut tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini bernomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, didaftarkan tanggal 19 November 2024.

Dalam petitumnya, PT BRB meminta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

PT BRB meminta pengadilan menyatakan penggugat berhak atas sebidang tanah seluas 103.416 m2 yang berlokasi di Propinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, wilayah Pengembangan Pantai Timur, Sub Wilayah Pengembangan Kabil setempat dikenal dengan Batu Besar-Nongsa berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi Nomor: 25.90050230A.C1 tanggal 11 Agustus 2005, SKEP Nomor 74 Tahun 2014 tanggal 11 Juli 2014, SPJ Nomor 58/SPJ-AI/7/2014 tanggal 11 Juli 2014 dan Fatwa Nomor 85/A2.2/PT.0001.105/2015 tanggal 14 Mei 2019.

Selain itu juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah di Atas Hak Pengelolaan BP Batam Nomor: 239/Batu Besar diberikan pada tanggal 30 Juli 2019 berdasarkan surat Nomor B-2812/KA-A3-A3.4/7/2019 tanggal 30 Juli 2019 atas bidang tanah seluas 103.416 m2 sebagaimana Gambar Penetapan Lokasi Penggugat No. 25.90050230A.C1 tanggal 11 Agustus 2005.

PT BRB juga meminta pengadilan menyatakan perbuatan Tergugat I yang karena selama ini penggugat tidak mendapatkan manfaat dari pengalokasian lahan yang diterima penggugat, kemudian penggugat tidak dapat mengurus sertipikat, melakukan pemasaran dan menjual, ataupun pengurusan legalitas-legalitas lainnya, dikarenakan ternyata objek perkara belum HPL Tergugat I malahan memberikan HPL kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.