Categories: BATAM

Soal Lahan di Nongsa, PN Batam Tolak Gugatan BRB Terhadap BP Batam

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menolaj gugatan PT BRB terhadap Badan Pengusahaan(BP) Batam(Tergugat I) bersama PT Inhu Mandiri(Tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(Tergugat III) terkait lahan seluas 103.416 m2 di wilayah Batu Besar-Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Majelis Hakim memutusa perkara gugatan bernomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, Selasa 3 Juni 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.344.000.

Kuasa Hukum PT Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa, Richard Rando Sidabutar membenarkan soal putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut.

Richard Rando Sidabutar, SH.MH

“Iya, perkara itu sudah diputus beberapa hari lalu, saat ini kami masih menunggu salinan putusannya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 5 Juni 2025.

Richard mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut.  “Kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis karena dari awal jawaban kami sebagai Kuasa Tergugat II dan Tergugat III juga supaya minta ditolak oleh Majelis Hakim,”jelasnya.

Berita sebelumnya, Badan Pengusahaan(BP) Batam digugat PT BRB ke Pengadilan Negeri Batam. BP Batam(tergugat I) digugat bersama dengan PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) serta Kantor Pertanahan Kota Batam selaku turut tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini bernomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, didaftarkan tanggal 19 November 2024.

Dalam petitumnya, PT BRB meminta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

PT BRB meminta pengadilan menyatakan penggugat berhak atas sebidang tanah seluas 103.416 m2 yang berlokasi di Propinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, wilayah Pengembangan Pantai Timur, Sub Wilayah Pengembangan Kabil setempat dikenal dengan Batu Besar-Nongsa berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi Nomor: 25.90050230A.C1 tanggal 11 Agustus 2005, SKEP Nomor 74 Tahun 2014 tanggal 11 Juli 2014, SPJ Nomor 58/SPJ-AI/7/2014 tanggal 11 Juli 2014 dan Fatwa Nomor 85/A2.2/PT.0001.105/2015 tanggal 14 Mei 2019.

Selain itu juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah di Atas Hak Pengelolaan BP Batam Nomor: 239/Batu Besar diberikan pada tanggal 30 Juli 2019 berdasarkan surat Nomor B-2812/KA-A3-A3.4/7/2019 tanggal 30 Juli 2019 atas bidang tanah seluas 103.416 m2 sebagaimana Gambar Penetapan Lokasi Penggugat No. 25.90050230A.C1 tanggal 11 Agustus 2005.

PT BRB juga meminta pengadilan menyatakan perbuatan Tergugat I yang karena selama ini penggugat tidak mendapatkan manfaat dari pengalokasian lahan yang diterima penggugat, kemudian penggugat tidak dapat mengurus sertipikat, melakukan pemasaran dan menjual, ataupun pengurusan legalitas-legalitas lainnya, dikarenakan ternyata objek perkara belum HPL Tergugat I malahan memberikan HPL kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

42 menit ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

48 menit ago

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

7 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

8 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

10 jam ago

Tetap Tenang di Akhir Bulan: Tips Keuangan Walau Belum Gajian

Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…

15 jam ago

This website uses cookies.