Categories: BATAM

Soal Lahan di Nongsa, PN Batam Tolak Gugatan BRB Terhadap BP Batam

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menolaj gugatan PT BRB terhadap Badan Pengusahaan(BP) Batam(Tergugat I) bersama PT Inhu Mandiri(Tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(Tergugat III) terkait lahan seluas 103.416 m2 di wilayah Batu Besar-Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Majelis Hakim memutusa perkara gugatan bernomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, Selasa 3 Juni 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.344.000.

Kuasa Hukum PT Inhu Mandiri dan PT Bayu Harapan Sentosa, Richard Rando Sidabutar membenarkan soal putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut.

Richard Rando Sidabutar, SH.MH

“Iya, perkara itu sudah diputus beberapa hari lalu, saat ini kami masih menunggu salinan putusannya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 5 Juni 2025.

Richard mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut.  “Kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis karena dari awal jawaban kami sebagai Kuasa Tergugat II dan Tergugat III juga supaya minta ditolak oleh Majelis Hakim,”jelasnya.

Berita sebelumnya, Badan Pengusahaan(BP) Batam digugat PT BRB ke Pengadilan Negeri Batam. BP Batam(tergugat I) digugat bersama dengan PT Putra Inhu Mandiri(tergugat II) dan PT Bayu Harapan Sentosa(tergugat III) serta Kantor Pertanahan Kota Batam selaku turut tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini bernomor 445/Pdt.G/2024/PN Btm, didaftarkan tanggal 19 November 2024.

Dalam petitumnya, PT BRB meminta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

PT BRB meminta pengadilan menyatakan penggugat berhak atas sebidang tanah seluas 103.416 m2 yang berlokasi di Propinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, wilayah Pengembangan Pantai Timur, Sub Wilayah Pengembangan Kabil setempat dikenal dengan Batu Besar-Nongsa berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi Nomor: 25.90050230A.C1 tanggal 11 Agustus 2005, SKEP Nomor 74 Tahun 2014 tanggal 11 Juli 2014, SPJ Nomor 58/SPJ-AI/7/2014 tanggal 11 Juli 2014 dan Fatwa Nomor 85/A2.2/PT.0001.105/2015 tanggal 14 Mei 2019.

Selain itu juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah di Atas Hak Pengelolaan BP Batam Nomor: 239/Batu Besar diberikan pada tanggal 30 Juli 2019 berdasarkan surat Nomor B-2812/KA-A3-A3.4/7/2019 tanggal 30 Juli 2019 atas bidang tanah seluas 103.416 m2 sebagaimana Gambar Penetapan Lokasi Penggugat No. 25.90050230A.C1 tanggal 11 Agustus 2005.

PT BRB juga meminta pengadilan menyatakan perbuatan Tergugat I yang karena selama ini penggugat tidak mendapatkan manfaat dari pengalokasian lahan yang diterima penggugat, kemudian penggugat tidak dapat mengurus sertipikat, melakukan pemasaran dan menjual, ataupun pengurusan legalitas-legalitas lainnya, dikarenakan ternyata objek perkara belum HPL Tergugat I malahan memberikan HPL kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

3 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.