Categories: BATAM

Soal Pergantian Kru Kapal MT Arman 114, Begini Penjelasan Kejari Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam memberikan tanggapan terkait adanya permohonan pergantian kru Kapal MT Arman 114 yang diajukan oleh PT Pelayaran Kencana Global selaku agen Kapal MT Arman 114.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta membenarkan bahwa pihak agen kapal sudah beberapa kali mengajukan surat permohonan pergantian Kru Kapal MT Arman 114 kepada Kejaksaan Negeri Batam.

“Pihak agen memang benar beberapa kali mengajukan permohonan pergantian kru. Pergantian kru yang diajukan karena alasan kemanusiaan, yakni kru sudah berada di atas kapal lebih dari 1 tahun,”ujarnya kepada SwaraKepri di ruang kerjanya, Rabu 7 Agustus 2024.

Tiyan menegaskan, bahwa terkait proses eksekusi barang bukti(barang rampasan negara) Kapal MT Arman 114 dan cargo(muataannya) termasuk soal pergantian kru pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung.

“Terkait eksekusi barang bukti(Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) kami sedang berkoordinasi dengan BPA. Yang berwenang soal pergantian kru, dan eksekusi barang bukti kita tunggu petunjuk dari BPA,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam membuat kebijakan soal pergantian kru Kapal MT Arman 114 dilakukan secara hati-hati, karena Kapal tersebut saat sudah menjadi Barang Milik Negara(BMN).

“Alasan kemanusiaan untuk mengganti kru itu wajar, apalagi kru sudah berada di atas kapal selama 1 tahun, tapi dalam mengambil kebijakan itu hati-hati. Untuk menempatkan kru yang kompeten di atas kapal harus hati-hati, karena Kapal MT Arman 114 sudah jadi Barang Milik Negara,”terangnya.

Tiyan menegaskan sampai saat ini Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu petunjuk dari BPA terkait pergantian kru Kapal MT Arman 114.

“Masih menunggu petunjuk dari BPA. Pihak agen bisa berkoordinasi dengan BPA terkait pergantian kru,”pungkasnya./RD

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam belum menyetujui pergantian kru Kapal MT Arman 114 yang diajukan oleh PT Pelayaran Kencana Global selaku agen Kapal MT Arman 114.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Pelayaran Kencana Global, Lisa Yulia kepada SwaraKepri, Rabu 31 Juli 2024 malam.

“Surat permohonan(pergantian kru) sudah kita ajukan sejak tiga minggu lalu. Setiap hari kita follow up, tapi sampai hari ini belum ada informasi dan kejelasan dari Kejaksaan,”ujarnya.

Ia mengatakan pergantian kru ini sangat diperlukan mengingat kru yang ada saat ini diatas kapal sudah mengalami stress.

“Kenapa Kejaksaan belum memberi izin, padahal pergantian kru ini untuk keselamatan pelayaran?” tegasnya.

Kata dia, surat permohonan pergantian kru Kapal MT Arman 114 sudah diajukan sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 11 Juli 2024, 19 Juli 2024 dan 22 Juli 2004.

Lisa berharap Kejaksaan Negeri Batam bisa segera mengambil keputusan untuk pergantian kru Kapal MT Arman 114.

“Kita berharap Kejaksaan segera mengambil keputusan untuk pergantian kru kapal. Kru ini tidak bersalah,”pungkasnya./RD

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.