Categories: HUKRIM

Soal Pernyataan Pemegang Saham, Bos BCS Mall Dituding Berbohong

Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelepan di PT Lubuk Sumber Jaya

BATAM – swarakepri.com : Kuasa Hukum Conti Chandra Alfonso Napitupulu menuding dua Bos Batam City Square(BCS) Mal, Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua berbohong terkait pernyataannya yang mengaku tidak mengetahui adanya surat pernyataan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tanggal 20 April 2014 tentang pemberian bonus sebesar 5 persen kepada pengurus proyek.

“Itu bohong..!! Bohong itu kalau mereka mengaku tidak tahu surat pernyataan tersebut. Mungkin mereka kaget kita bisa mendapatkan surat itu,” tegasnya kepada swarakepri.com, Kamis(10/8/2015) sore lewat sambungan telepon.

Alfonso juga menegaskan bahwa inti dari laporan mereka ke Mabes Polri adalah soal surat penyataan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tentang pemberian bonus 5 persen kepada pengurus proyek.

“Kenapa itu kami persoalkan? karena didalam surat tersebut klien kami diberikan bonus atas jasa-jasanya membangun BCS Mall,” ujarnya.

Ia juga mengatakan permasalahan ini bukan soal jumlah bonus melainkan soal hak dari kliennya. “Kami minta mereka menunjukkan laba rugi perusahaan. Ini persoalan hak klien kami,” tegasnya.

Menurut Alfonso pihaknya memiliki bukti kuat atas laporan ke Mabes Polri. Kami tahu mereka tidak mengakui tandatangannya pada surat pernyataan tersebut. Hasilnya nanti akan dibuktikan oleh hasil Puslabfor.

“Sebentar lagi hasil Lapfor akan keluar. Jika terbukti, mereka pasti akan jadi tersangka,”jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik Mabes Polri.

“Biarkan penyidik yang bekerja. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Didi Supriyanto selaku Pengacara dua bos Batam City Square (BCS) Mall yakni Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan Alfonso Napitupulu ke Mabes Polri tidak ada unsur pidana.

“Kami menganggap kasus ini bukan kasus pidana, karena tidak ada unsur pidananya,” ujar Didi kepada swarakepri.com, Kamis(10/8/2015) di Lantai 3 ruang Bayleaf 2, i Hotel Baloi.

Didi mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) kasus ini.

“Kami sudah minta SP3 karena kasus ini sudah 2 tahun terkatung-katung terus,” jelasnya.

Didi juga menegaskan kliennya dan pemegang saham lainnya sama sekali tidak mengetahui adanya surat Keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tanggal 20 April 2014 tentang pemberian bonus sebesar persen kepada pengurus proyek.

“Klien kami baru mengetahui adanya foto copy surat tersebut dari Conti Chandra melalui saudara Anang pada bulan Juli 2014. Sedangkan para pemegang saham yang lain baru tahu waktu pemeriksaan oleh penyidik di Mabes
Polri,” terangnya.

Menurutnya keputusan pemegang saham tersebut tidak lazim dalam sebuah perusahaan karena tidak didasari oleh RUPS apalagi tidak ada minuta akta atas keputusan RUPS tersebut.

“Substansi dari keputusan pemegang saham yang disampaikan Conti Chandra tersebut tidak pernah diketahui dan dibicarakan oleh lien kami maupun pemegang saham lainnya,”
ujarnya.

Didi juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Mabes Polri belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • pak po hong dan pak ardi jangan bohong terus udah tua loo, ingat umur, masak ttd sendiri tidak mau mengakui padahal sudah jelas-jelas ttdnya, sempat ketahuan ntar malu looo dan mau sembunyi kemana lagi, hahahahahh

  • Kalau Pohong dan Ardi berbohong demi penghematan pembayaraan saham wajarla berbohong demi keuntungan pribadi ,kalau tidak terbukti maka hemat sejumlah uang yg akan di bagi kekantong sendiri ,,.............tetapi kalau terbukti berbohong maka akan sengsara sendiri serta bukan hemat yg didapat tapi malah akan rugi sendiri

  • Po hong dan ardi akan jadi bintang di pulau batam khusus kepri ,Setelah siap labor kasusnya akan jelas apakah conti atau pohong yg benarrrrrrr .Salam buat pak bunhua semoga suksess

    • Benar juga ISTANA PULAU BATAM GEGER atas perbuatan raja ardi santoso dan pangeran lo po hong ..gegernya istana pulau batam beda dgn gegernya istana bungkinham dari inggris

  • Bun hua ibarat sudah menunggang di atas punggung harimau..mau turun sudah ngak keburu...nantik digigit...digigit..digigit..naik terus juga susah harimau nya ngamuk loncat sana loncat sini....

    • Ahia nang le latak si
      Ow kau pek lan mo
      Tang u je kau bo
      Cia kai tio ciu hi ...bunhua hia pohong hia conti hia
      Ning kai mia ko batam si nang ta kai cing pai thia

      • Phu bo herman tua ceng kau kok nang kang
        Oh kiranya tak ada apa apanya juga ya ,,dapat dari hasil tipu tipu ..lain kali jgn sombong belum tentu herman punya duit untuk beli saham conti .sekarang semua orang baru tahu saham nya dapat dari tipu tipu ya

        • Hai you la tak si nama herman dicomplain oleh cewek cewek bcs gara gara gak mau senyum ato lihat cewek cewek seksi bcs ,,kami pikir herman tak seperti pohong kalau lewat pasti senyum ato lihat kami , BCS :: BANYAK CEWEK SEKSI menjadi daya tarik wisatawan serta BANYAK COWOK SENANG ke Bcs bang Herman lewat tulisan ini jangan bentar bentar naik harga ya lain kali lewat senyum ya mata jangan ke atas ye hiiiiiiiiiiiiii hiiiiiiii ini baru BCS DONG

          • Hai gak usah compain hermain hia dia. Itu tak suka paha putih lihat jalan nya secepat kuda tapi bergaya robot ato Cha tau nang ,,,tapi herman juga rerlalu keras tak seperti pohong hia yg suka gaul dan senyum ,ramah lagi jadi,yan bagus nimpim Bcs tu adalah po hong hia .......kanapa Bcs sudah ramai baru beramtam sebenarnya siapa sih yg culas ???

        • itulah herman sok, kulit bokong orang dijadikan kulit muka sendiri, padahal kan seharusnya tak kenak getahnya, gapain iyakan kalau sudah beli saham bcs

  • Tu gara gara ANANG antar surat palsu dari Conti membuat kacau Bcs malll .. Pengadu sapiiiiiiiiiii aje de...anang anang jangan lah bikin kacau

    • Bun hua gak mau bayar malah salah kan Anang
      Anang konco Pendiri Bcs mall
      Pohong dan Bun hua kalau mau bayar ya tidak akan ramai begini ..apa salah Anang cs pro Conti

    • Anang ,,conti c ,,,hasan ,,,bunhua ,,,,,lo po hong membuat skenario besar memgemparkan batam ,anang kecik kecik cabe rawit ,pohong belum kena pedasnya

  • Lo po hong dan bun hua BO CENG BO LI alias phu ceng phu li masakan ada hutang gak mau. Bayar sudah diber mall malah gigit balik bo nang tau tu olang semua olang batam tahu juga mall itu yg bangun pak conti candra ,

  • pak wartawan tuliskan sejarahnya bcs mall dong biar masyarakat paham mana pengusaha maling mana yang bener2 mau memajukan investasi dibatam, agar tdk banyak korban tipu2 lagi bos2 batam, po hong siapa sih dlnya kan cuma penjaga kios klontong bsnya punya bcs dgn megahnya. kiranya dptnya dari pat gulipat nipu kongsi apa ngrampas komisi

  • Yang coment2 ini semua pasti suruhan conti candra kalau tidak kok membelah sepihak bagi siapa yang baca pun dah tau

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.