Pendukung SAH dan Rialis unjuk rasa didepan kantor KPU Batam/rudi
Aksi Unjuk Rasa Pendukung SAH dan Rialis di kantor KPU Batam
BATAM – swarakepri.com : Calon Gubernur Kepri Soeryo Respationo mendesak agar kejadian hilangnya 59 ribu suara dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT) diusut tuntas dan mencari tahu siapa dalangnya.
“Hilangnya suara ini adalah suatu pembegalan,” tegasnya, Kamis(15/10/2015) saat unjuk rasa pendukung SAH dan Rialis di Kantor KPU Batam.
Menurutnya hilangnya 59 ribu suara pemilih diakibatkan oleh penyaringan suara yang dilakukan tanpa prosedur yang benar oleh KPU Batam.
Seharusnya KPU kata Soeryo tidak bisa asal-asalan dalam menyaring suara, namun harus melalui tahapan yang tertib dan benar dan tidak membendung hak suara rakyat.
“Hari ini kita mau melihat dan mendengar pengakuan dari KPU, apakah ada pihak yang bermain dan siapa aktornya intelektualnya,”tegasnya.
Ia juga meminya agar KPU jangan asal bersih kuku saja tanpa ada alasan yg jelas.
“Jika masih tetap bersih kuku, ya sudah dipenjarakan saja,”tegasnya.
Menurunya pencoretan yang dilakukan oleh KPU tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti halnya ditemukan ada orang yang lahir tahun 2015 dan yang sudah meninggal bisa masuk dan terdaftar dalam DPT.
“Ini aneh, pasti ini ada sesuatu. Maka dari itu kami meminta penjelasan dari KPU hari ini. Jika tidak mendapatkan jawabannya dari KPU, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memenjarakannya,” pungkasnya. (red/ad)
BATAM- Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah memasuki tahap penting…
BATAM - Megamall Batam Centre menjadi saksi semaraknya Lomba Lagu Batamku & Lagu Daerah Nusantara…
Indonesia Logistics Leaders Forum 2025 yang merupakan rangkaian Alfi Convex 2025 mempertemukan pemimpin industri logistik…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK…
DoxaDigital bersama Hakka Indonesia dan EverIdea Interactive berkolaborasi dengan TikTok For Business Indonesia menyelenggarakan acara…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3…
This website uses cookies.