Categories: HUKRIM

SP3 Kasus Tjipta Fudjiarta tidak Sah, Ini Pertimbangan Hakim

Petunjuk Penuntut Umum belum Dilaksanakan Penyidik  

BATAM – swarakepri.com : Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah Aftianti telah mengabulkan gugatan Conti Chandra atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan dengan tersangka Tjipta Fudijiarta, pada persidangan hari Selasa (18/8/2015) lalu.

Dalam putusan nomor 70/Pid.Pra/2015/PN Jkt Sel tersebut, Hakim Tursinah memerintahkan Kapolri selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Pertimbangan Hakim Tursinah dalam mengabulkan gugatan praperadilan Conti Chandra tersebut adalah karena termohon telah melimpahkan perkara itu ke penuntut umum dan penuntut umum telah mengembalikan berkas (P19) untuk dilengkapi dan disertai dengan petunjuk-petunjuk.

“Ternyata berkas tersebut belum sepenuhnya dilengkapi penyidik sesuai petunjuk penuntut umum. Bahkan penyidik pada tanggal 1 Juli 2015 telah mengeluarkan SP3 dengan alasan bukan merupakan perbuatan pidana,” ujarnya.

Tursinah juga mengatakan bahwa apabila SP3 didasarkan pada perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, dalam laporan ada pihak yang merasa dirugikan dengan belum dibayarnya harga penjualan saham PT Bangun Megah Semesta dalam hal ini pemohon atau pelapor. Dan disatu pihak ada yang mengaku telah membayar harga penjualan.

“Hal tersebutlah yang harus dicari kebenarannya oleh penyidik untuk menentukan siapa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan menurut hukum perdata harus didasarkan pada hasil penyidikan,” jelasnya.

Menurutnya oleh karena syarat pembuatan jual beli saham yang dibuat di Notaris menurut hukum harus didahului dengan ditunjukkannya bukti pembayaran yang telah dilunasi harga jual oleh pihak pembeli, dalam hal ini Notaris tidak mengetahui apakah sudah dibayar harga pembelian tersebut namun hanya berdasarkan pengakuan pihak-pihak.

“Hal ini termasuk yang harus dicari kebenarannya oleh penyidik,” tegasnya.

Selain itu Tursinah juga mengatakan bahwa oleh karena perkara yang dimohonkan praperadilan ini atas dasar beberapa kali dilakukan jual beli saham dan dibuat beberapa akta dan dihubungan dengan BAP Notaris, Pengadilan berpendapat termohon belum melakukan hal untuk menentukan apakah benar telah terjadi perbuatan sebagaimana dilaporkan yaitu belum dibayar lunasnya pembelian saham tersebut.

“Apakah hal itu dilakukan tersangka atau ada keterlibatan pihak lain. Secara teknis berdasarkan petunjuk dari penuntut umum, dilakukan konfrontir antara saksi Conti Chandra sebagai pelapor dengan Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka dan saksi Anly Cenggana sebagai Notaris. Maka SP3 tersebut menjadi tidak sah,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa oleh karena SP3 dinyatakan tidak sah, maka permohonan pemohon dikabulkan.

“Oleh karena SP3 tidak sah, maka penyidik(termohon) diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan dalam perkara ini dan selanjutnya melimpahkan kepada penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya Alfonso Napitupulu SH selaku Kuasa Hukum Conti Chandra meminta Mabes Polri menaati putusan praperadilan dan segera melanjutkan penyidikan serta melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung.

“Dengan putusan itu, Mabes Polri harus melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung,” tegasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • inilah kalau hukum sdh jg asongan,pemutarbalikan fakta,menasbihkan tjipta fujiarta kembali tersangka,bakalan berdrama apa lagi tjipta dgn para kroninya,apakah hukum diindonesia msh bisa diplintir,putergiling lagi?

  • Yang menebar pasti akan menuai
    Pak tjipta sabar aja tunggu giliran mu ke rutan begitu banyak doa doa akan kejahatan mu ,tapi benar kulit badak tidak pernah sadar akan kejahatan mu diketahui oleh se Indonesia

  • Brengsek tjipta ,kena batu nya jaga .
    Mau tipu dikepri gak tahunya jadi tersangka heeee he terimalah konsekwensinya

  • conti bs nafas lega,bcc akan kembali padanya,cipta merana disel disusul para kroninya yg sdh disorot kejagung dan kpk

  • hakim yg msh punya nurani dan nyali akan jd obor bg rakyat sbg wakil Tuhan memutus nasib orang , conti akan merasakan hikmah perjuangannya menuntut hak tanpa menciderai hukum yg dia tempuh,cipta akan menyesal hasil kejahatannya takslamanya bs dinikmati

  • Ter ga ngok nga ngok ya tjipta fujiarta membaca sp3 di cabut hai ya uang gua udah habis lah macan manala uang habis nanti tjipta masut panjala ,,tolong aku polisi jangan tangkap wa nanti wa bisa kasi senang senang di bccc. La

  • keajaiban diakhir pengadilan,cipta yg sdh leha2 bakal tuntas kuasai bcc akhirnya terjungkal jg,giliran conti banyakin doa agar pengadilan lekas kmblkan bcc padanya

  • gak selamanya kebohongan itu tertutupi oleh sorotan cahaya kebenaran.dengan tersangka tjipta,semoga gerombolan tjipta tersangka juga terutama notaris yang terlibat meloloskan aksi bejatnya tjipta karna mereka tega mempermainkan hukum negara ini hanya karna uang semata demi gaya hidup tanpa takut hukum.

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago