Categories: NASIONAL

Sri Mulyani Blokir Izin 50 Importir, Satu dari Kepri

JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memblokir izin 50 importir di kawasan PLB karena melanggar aturan pajak dan perdagangan. Mereka juga memutuskan mencabut izin lima Pusat Logistik Berikat (PLB) lantaran melanggar aturan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan lima PLB itu bergerak di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) hingga pertambangan.

Pencabutan izin merupakan tindakan penertiban PLB setelah informasi banjir produk impor dari PLB.

“Penertiban operasional PLB dan non PLB menyangkut pelanggaran di bidang bea cukai, pajak, dan pelanggaran tata niaga perdagangan,” katanya, Senin (14/10).

Kelima PLB itu meliputi PT Adhiraksa Tama di Kalimantan Timur bergerak di sektor industri pertambangan, PT Mitra Bandar Samudra di Kepulauan Riau sektor Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Emprawi di Kalimantan Timur sektor bahan peledak, PT Kamadjaja Logistics di Cibitung Jawa Barat industri makanan dan minuman, dan PT Indo Cafco di Purwakarta, Jawa Barat sektor TPT.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pelanggaran bea cukai yang dilakukan oleh lima PLB itu meliputi tidak ada kegiatan selama 12 bulan berturut-turut padahal telah mengantongi izin, tidak melakukan pengecekan inventori melalui sistem IT, dan perusahaan tidak memiliki eksistensi atau alamat perusahaan tidak ditemukan.

Selain mencabut izin lima PLB, Kemenkeu juga membekukan izin tiga PLB. Ketiganya meliputi, PT Taruna Bina Sarana di Cilegon, Banten, PT Eastern Logistics di Gresik, Jawa Timur, dan PT Schlumberger Geopysics di Marunda, Jakarta. Seluruh PLB itu bergerak di industri pertambangan.

Ketiga izin PLB tersebut dibekukan lantaran tidak ada kegiatan selama enam bulan berturut-turut.

Tidak hanya menertibkan dari sisi kawasan, Kemenkeu juga melakukan tindakan kepada importir, baik importir di kawasan PLB dan non PLB. Tercatat  lima importir PLB khusus TPT dicabut izin lantaran melanggar aturan cukai.

Sementara itu untuk 50 importir yang izinnya diblokir, 17 diantaranya di PLB karena melanggar aturan pajak yang terdiri dari empat importir TPT dan 13 importir non TPT.

Pelanggaran pajak tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Lebih lanjut, 27 importir di PLB melanggar aturan bea cukai.

Mereka merupakan importir produk TPT sebanyak sembilan importir, besi dan baja sebanyak dua importir, dan sisanya importir produk kategori lainnya.

Sementara itu, enam importir di PLB lainnya diblokir lantaran menyalahi aturan perdagangan. Beberapa aturan perdagangan yang dilangkahi adalah importir memiliki kuota melebihi kapasitas produksi, menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dulu, menjual kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SKEP), menjual barang tidak sampai kepada tujuan, dan mencantumkan IKM fiktif.

“Kami juga telah memblokir satu importir PLB khusus TPT di Bandung karena menjual bahan baku ke pihak ketiga. Kami juga mendapati tiga importir di PLB Marunda yang mencantumkan IKM fiktif dan dua importir menjual barang tidak sampai kepada tujuan,” paparnya.

Menariknya, importir nakal lebih banyak ditemukan memasukkan barang dari kawasan non PLB atau pelabuhan. Atas tindakan itu, Kemenkeu telah memblokir izin 278 importir yang memasukkan barang dari kawasan pelabuhan.

Rinciannya, 91 importir di kawasan pelabuhan melanggar aturan pajak. Lebih lanjut, 186 importir di kawasan pelabuhan menyalahi aturan bea cukai yang bergerak pada industri TPT.

“Dengan penertiban ini, kami harap seluruh pelaku ekonomi baik importir, produsen, pengelola PLB, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), gudang berikat, semuanya memiliki tata kelola yang baik. Pada dasarnya kami ingin mengelola ekonomi dengan kepatuhan yang tinggi,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20191014200755-532-439463/langgar-aturan-sri-mulyani-blokir-izin-50-importir

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

2 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

11 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

13 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

16 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

16 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

16 jam ago

This website uses cookies.