Categories: HUKUM

Starlight Massage Nagoya Sediakan Terapis Bookingan

BATAM – Hendry Tandijono dan Roslan, pemilik dan kasir Starlight Massage Komplek Nagoya Newton, Lubuk Baja, Batam ini diduga menyediakan terapis yang bisa dibooking pelanggannya.

Hal tersebut terungkap ketika JPU pengganti Ritawati Sembiring menghadirkan tiga orang saksi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/8).

Saksi Eriyanti mengatakan, para tamu yang ingin membooking dipatok harga sebesar satu juta rupiah, yang mana uang tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada terdakwa Hendry yang tak lain merupakan kasir Starlight Massage.

“Saya dan pemilik Massage bagi dua uangnya yang Mulia, sisanya yang 200.000 rupiah lagi untuk jasa taksi. Kalau hanya urut 200.000 rupiah dan short time 400.000 rupiah yang Mulia,” kata saksi.

Saksi yang mengaku sudah dibooking pelanggan sebanyak tiga kali ini sebenarnya sudah mengetahui bahwa massage tersebut menyediakan layanan bookingan saat ingin melamar kerja di tempat tersebut.

“Sudah tahu yang Mulia, namanya juga cari uang,” ujarnya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Muhammad Chandra.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa mengenai keterangan saksi tersebut.

“Bagaimana keterangan para saksi tadi? ada yang salah?,” tanya Syahrial. “Benar yang Mulia,” jawab kedua terdakwa.

Kemudian majelis Hakim menunda persidangan satu minggu berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 20 April 2017 pihak kepolisian Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Starlight Massage Komplek Nagoya Newton menerima pelayanan seks yang berkedok panti pijat dan refleksi.

Kemudian, pihak kepolisian langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan informasi tersebut. Salah seorang petugas berpura-pura memesan cewek bookingan untuk dibawa ke hotel, dan terdakwa Hendry langsung memberitahukan tarif yang mana, untuk Short time di luar diberi tari sebesar Rp.400.000 rupiah dan long time dikenakan tarif sebesar Rp.1.400.000.

Selanjutnya, terdakwa Hendry menunjukkan wanita yang bisa dibooking sebanyak 7 orang dari dalam ruangan. Setelah membuktikan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa surat-surat serta mengamankan terdakwa Hendry dan Roslan serta ke-tujuh wanita bookingan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan kedua terdakwa dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.

 

 

Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

2 jam ago

ASEAN Sparks Siap Mempercepat Inovasi Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…

2 jam ago

Cross Hotels & Resorts Umumkan Ekspansi Dual-Brand di Proyek Landmark Batam

Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…

3 jam ago

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…

3 jam ago

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

8 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

8 jam ago

This website uses cookies.