BATAM – Chua Swee Cheng alias Steven Chua kini sudah berusia 70 tahun, namun terdakwa kasus penggelapan 2 unit kapal milik PT. Metico Marine ini harus rela menerima tuntutan dari JPU Andi Akbar selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/8).
Tuntutan yang dibacakan JPU Andi Akbar tersebut menyebutkan bahwa Steven Chua telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua,” kata Andi Akbar saat membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Steven Chua mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya memohon supaya hukumannya diringankan Majelis Hakim.
“Saya mengaku salah yang Mulia, tapi kalau nanti saya mati bagaimana anak saya yang sedang sakit,” ujarnya menanggapi tuntutan JPU.
Steven Chua pun selalu mengulang perkataannya bahwa dia tidak tau apa-apa karena yang mengendalikan perusahaannya di Batam adalah Najib.
“Sudah-sudah, agenda putusan digelar hari Selasa Minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Egy dan Renni Ambarita sebagai Hakim anggota.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.