Categories: Tanjung Pinang

Suami Pakai Sabu, Istri Lapor Polisi

TANJUNGPINANG – Gerah dengan ulah suaminya yang menggunakan narkoba jenis sabu, seorang istri warga Hutan Lindung, KM 2 Tanjungpinang melapor ke pihak Kepolisian.

Atas laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap laki-laki berinisial SK(41) tersebut, Kamis(27/2/2020) pagi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap SK bermula setelah pihak keluarganya membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Istri SK, membuat laporan karena pelaku ingin memukul anaknya sediri karena sudah terpengaruh sabu.

“Kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari keluarganya sendiri. Akibat pengaruh sabu, tersangka ingin memukul anaknya sendiri,”ujarnya Crisman di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (29/2/2020) siang.

Kata Crisman, tersangka sudah lebih dari setengah tahun menggunakan barang terlarang ini. Istri tersangka tidak tahan dengan tingkah laku tersangka dan melapor ke pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

“SK ini sudah lebih 6 bulan memakai, sehingga pihak keluarga sudah merasa gerah dengan kelakuannya, istrinya memberitahukan kepada pihak Kepolisian untuk memberi tindakan hukum,” tuturnya.

Saat ditangkap, tersangka sedang tertidur pulas. Polisi menemukan 5 paket sabu di dalam bungkus rokok yang terletak didalam saku celana tersangka.

“Dari BB yang kita amankan, pelaku untuk mengomsumsi sendiri. Dia mengaku mendapatkan barang tersabut dari temannya, yang sekarang masih DPO berinisial D,”ujarnya.

Tersangka SK mengaku mendapatkan barang tersebut tidak langsung bertemu dengan penjual.

“Sudah 6 bulan lebih saya pakai, saya mendapatkannya dari teman saya, namun tidak langsung bertemu, teman saya lempar ke semak-semak yang sudah ditentuin, barulah saya cari,” ujar lelaki yang mempunyai anak 4 itu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

7 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

9 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

12 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.