Categories: Tanjung Pinang

Suami Pakai Sabu, Istri Lapor Polisi

TANJUNGPINANG – Gerah dengan ulah suaminya yang menggunakan narkoba jenis sabu, seorang istri warga Hutan Lindung, KM 2 Tanjungpinang melapor ke pihak Kepolisian.

Atas laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap laki-laki berinisial SK(41) tersebut, Kamis(27/2/2020) pagi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap SK bermula setelah pihak keluarganya membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Istri SK, membuat laporan karena pelaku ingin memukul anaknya sediri karena sudah terpengaruh sabu.

“Kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari keluarganya sendiri. Akibat pengaruh sabu, tersangka ingin memukul anaknya sendiri,”ujarnya Crisman di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (29/2/2020) siang.

Kata Crisman, tersangka sudah lebih dari setengah tahun menggunakan barang terlarang ini. Istri tersangka tidak tahan dengan tingkah laku tersangka dan melapor ke pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

“SK ini sudah lebih 6 bulan memakai, sehingga pihak keluarga sudah merasa gerah dengan kelakuannya, istrinya memberitahukan kepada pihak Kepolisian untuk memberi tindakan hukum,” tuturnya.

Saat ditangkap, tersangka sedang tertidur pulas. Polisi menemukan 5 paket sabu di dalam bungkus rokok yang terletak didalam saku celana tersangka.

“Dari BB yang kita amankan, pelaku untuk mengomsumsi sendiri. Dia mengaku mendapatkan barang tersabut dari temannya, yang sekarang masih DPO berinisial D,”ujarnya.

Tersangka SK mengaku mendapatkan barang tersebut tidak langsung bertemu dengan penjual.

“Sudah 6 bulan lebih saya pakai, saya mendapatkannya dari teman saya, namun tidak langsung bertemu, teman saya lempar ke semak-semak yang sudah ditentuin, barulah saya cari,” ujar lelaki yang mempunyai anak 4 itu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

6 menit ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

2 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

3 jam ago

This website uses cookies.