Categories: Tanjung Pinang

Suami Pakai Sabu, Istri Lapor Polisi

TANJUNGPINANG – Gerah dengan ulah suaminya yang menggunakan narkoba jenis sabu, seorang istri warga Hutan Lindung, KM 2 Tanjungpinang melapor ke pihak Kepolisian.

Atas laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap laki-laki berinisial SK(41) tersebut, Kamis(27/2/2020) pagi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap SK bermula setelah pihak keluarganya membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Istri SK, membuat laporan karena pelaku ingin memukul anaknya sediri karena sudah terpengaruh sabu.

“Kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari keluarganya sendiri. Akibat pengaruh sabu, tersangka ingin memukul anaknya sendiri,”ujarnya Crisman di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (29/2/2020) siang.

Kata Crisman, tersangka sudah lebih dari setengah tahun menggunakan barang terlarang ini. Istri tersangka tidak tahan dengan tingkah laku tersangka dan melapor ke pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

“SK ini sudah lebih 6 bulan memakai, sehingga pihak keluarga sudah merasa gerah dengan kelakuannya, istrinya memberitahukan kepada pihak Kepolisian untuk memberi tindakan hukum,” tuturnya.

Saat ditangkap, tersangka sedang tertidur pulas. Polisi menemukan 5 paket sabu di dalam bungkus rokok yang terletak didalam saku celana tersangka.

“Dari BB yang kita amankan, pelaku untuk mengomsumsi sendiri. Dia mengaku mendapatkan barang tersabut dari temannya, yang sekarang masih DPO berinisial D,”ujarnya.

Tersangka SK mengaku mendapatkan barang tersebut tidak langsung bertemu dengan penjual.

“Sudah 6 bulan lebih saya pakai, saya mendapatkannya dari teman saya, namun tidak langsung bertemu, teman saya lempar ke semak-semak yang sudah ditentuin, barulah saya cari,” ujar lelaki yang mempunyai anak 4 itu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

6 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

7 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.