Categories: Tanjung Pinang

Suami Pakai Sabu, Istri Lapor Polisi

TANJUNGPINANG – Gerah dengan ulah suaminya yang menggunakan narkoba jenis sabu, seorang istri warga Hutan Lindung, KM 2 Tanjungpinang melapor ke pihak Kepolisian.

Atas laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap laki-laki berinisial SK(41) tersebut, Kamis(27/2/2020) pagi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap SK bermula setelah pihak keluarganya membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Istri SK, membuat laporan karena pelaku ingin memukul anaknya sediri karena sudah terpengaruh sabu.

“Kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari keluarganya sendiri. Akibat pengaruh sabu, tersangka ingin memukul anaknya sendiri,”ujarnya Crisman di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (29/2/2020) siang.

Kata Crisman, tersangka sudah lebih dari setengah tahun menggunakan barang terlarang ini. Istri tersangka tidak tahan dengan tingkah laku tersangka dan melapor ke pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

“SK ini sudah lebih 6 bulan memakai, sehingga pihak keluarga sudah merasa gerah dengan kelakuannya, istrinya memberitahukan kepada pihak Kepolisian untuk memberi tindakan hukum,” tuturnya.

Saat ditangkap, tersangka sedang tertidur pulas. Polisi menemukan 5 paket sabu di dalam bungkus rokok yang terletak didalam saku celana tersangka.

“Dari BB yang kita amankan, pelaku untuk mengomsumsi sendiri. Dia mengaku mendapatkan barang tersabut dari temannya, yang sekarang masih DPO berinisial D,”ujarnya.

Tersangka SK mengaku mendapatkan barang tersebut tidak langsung bertemu dengan penjual.

“Sudah 6 bulan lebih saya pakai, saya mendapatkannya dari teman saya, namun tidak langsung bertemu, teman saya lempar ke semak-semak yang sudah ditentuin, barulah saya cari,” ujar lelaki yang mempunyai anak 4 itu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

8 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

9 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

9 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

10 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

10 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

10 jam ago

This website uses cookies.